Sabtu 29 May 2010 03:47 WIB

727 Narapidana Terima Remisi Waisak

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Peringatan hari Waisak
Foto: Hari Atmoko/Antara
Peringatan hari Waisak

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman bertepatan perayaan Hari Raya Waisak 2554 terhadap 727 narapidana di Tanah Air.

Dalam pemberian remisi yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan, Jumat (28/5), Direktur Bina Registrasi dan Statistik Kemenkumham, Rachmat Prio Sutardjo, menjelaskan dari 727 narapidana, 716 di antaranya mendapat remisi khusus (RK) I berupa pengurangan hukuman antara 15 hari hingga dua bulan.

Rahmat memerinci, narapidana yang menerima remisi 15 hari tercatat 173 orang, remisi satu bulan sebanyak 473 orang, remisi 1,5 bulan terdapat 41 orang, dan remisi dua bulan 29 orang.

Sebelas narapidana lainnya, kata dia, mendapatkan RK II berupa pembebasaan dari hukuman karena remisi yang diterimanya menyebabkan masa hukumannya habis.

Pemberian remisi hukuman itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 1999 tentang Remisi. ''Pengurangan masa hukuman itu merupakan hak napi,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement