Selasa 09 Oct 2012 14:35 WIB

'Sangat Terlihat Presiden Kecewa dengan Polri'

Red: Hazliansyah
 Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Timur Pradopo (kanan) di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10) malam.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Timur Pradopo (kanan) di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian yang juga mantan anggota Kompolnas, Novel Ali, mengatakan arahan yang disampaikan Presiden di Istana Negara, Senin malam, adalah sebuah "win-win solution" meskipun tampak membela KPK.

Sikap Presiden itu, kata Novel, bukan karena sekedar tergiring oleh opini publik yang membela KPK, tetapi memang karena merasa kecewa dengan tindakan sejumlah perwira Polri.

"Saya melihat Presiden sangat serius dalam menyampaikan pidatonya. Sangat terlihat bahwa Presiden kecewa dengan Polri," kata Novel Ali, Selasa.

Untuk itu, pengajar Universitas Diponegoro, Semarang itu menyarankan pada Kapolri menjalankan arahan presiden.

"Kalau sampai membangkang (arahan Presiden), maka akan menjadi preseden buruk bagi Polri dan memperburuk citra institusi itu di mata masyarakat," kata pengajar Universitas Diponegoro ini.

Secara garis besar ada beberapa hal yang disampaikan Presiden Susilo Bambang dalam pidatonya. Pertama, yang paling tepat untuk menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri adalah KPK.

Kedua, Presiden menilai bahwa penanganan kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang diduga melibatkan Kompol Novel Baswedan sangat tidak tepat waktu dan caranya karena sudah terjadi delapan tahun lalu.

Menurut Novel Ali, secara tersirat Presiden menginstruksikan agar pengusutan kasus Kompol Novel itu dihentikan.

Presiden juga mempertanyakan upaya revisi Undang-Undang KPK yang saat ini dilakukan DPR. Menurut Presiden, DPR harus menjelaskan apa saja yang akan direvisi, jangan sampai revisi undang-undang itu justru memperlemah KPK.

Terakhir, Presiden menyerukan agar KPK-Polri memperbarui nota kesepahaman (MoU) antara kedua institusi dan melakukan penataan penyidik Polri yang ada di KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement