Jumat 24 Jan 2014 17:09 WIB

Kejati Sumsel Sebut KPK Tidak Ambil Alih Kasus Bansos

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Dana Bansos
Foto: Antara
Dana Bansos

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan tersangka Wakil Gubernur Eddy Yusuf.

"Sementara ini KPK belum ada rencana untuk mengambilalih kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, artinya kasus ini menjadi kewenangan penuh Kejati Sumsel. Meski demikian, KPK tetap mengawasi kinerja kejaksaan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Irdam di Palembang, Jumat (24/1), ketika diminta komfirmasi mengenai kebenaran akan pengambilalihan kasus tersebut oleh KPK.

Ia menuturkan kasus dugaan korupsi itu telah memasuki tahapan pelimpahan berkas dari pihak kepolisian ke kejaksaan. Kejati saat ini sedang meneliti berkas yang diajukan penyidik Polda Sumsel setelah dilimpahkan pada 20 Januari lalu. Pelimpahan tersebut menjadi yang ketiga setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel 26 Februari 2013.

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang mencermati berkas, jika telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 KUHP maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun, jika belum maka mau akan dikembalikan ke pihak kepolisian," katanya.

Eddy Yusuf ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka sejak 26 Februari 2013 setelah aparat kepolisian mengembangkan fakta-fakta terungkap di persidangan pada kasus serupa yang telah menjerat enam orang.

Keenam orang yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang itu adalah bawahan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi (wakil bupati) ketika menjabat sebagai orang nomor satu dan dua di Kabupaten OKU.

Kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar dari total proyek Rp13 miliar.

eduanya sempat menjadi saksi pada kasus yang sama untuk enam terdakwa lainnya, diantaranya Sekretaris Daerah Samsir Djalib dan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sugeng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement