Sabtu 11 Apr 2015 00:40 WIB

Kemenkominfo: Situs yang Sudah Dibuka Blokirnya Bisa Ditutup Lagi

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Bilal Ramadhan
Ini daftar 19 situs yang dianggap radikal.
Ini daftar 19 situs yang dianggap radikal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah membuka kembali 12 situs Islam yang sebelumnya diblokir. Sedangkan tujuh situs masih ditutup sampai saat ini. Ternyata, status pencabutan pemblokiran 12 situs tersebut bersifat sementara. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tetap melakukan pengawasan melalui tim panel Terorisme, SARA, dan Kebencian.

"Kalau dalam pengawasan tim panel ada yang dianggap menyimpang, tidak tertutup kemungkinan akan ditutup lagi," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu kepada Republika, Jumat (10/4).

Ismail menjelaskan dibukanya pemblokiran 12 situs tersebut karena para pengurus situs tersebut menunjukkan iktikad baik. Mereka menjelaskan kepada Kemenkominfo bahwa konten-konten situs mereka tidak berisikan radikalisme.

"Kami membuka forum dialog. Mereka mengklarifikasi bahwa konten situs mereka tidak seperti yang dituduhkan BNPT (Badan Nasional  Penganggulangan Terorisme. Setelah dibawa ke rapat tim panel, akhirnya diputuskan untuk dibuka dengan pengawasan," kata Ismail.

12 situs yang kini sudah bisa diakses itu adalah  hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, gemaislam.com, panjimas.com, muslimdaily.net, voa-islam.com, dakwatuna.com, an-najah.net, eramuslim.com dan arrahmah.com.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement