Sabtu 21 Nov 2015 23:11 WIB

UMK Baru, Apindo Tangerang Prediksi Jumlah PHK Bertambah

Rep: c36/ Red: Hazliansyah
Unjuk rasa para buruh menuntut perbaikan Upah Minimum Kota (UMK).
Foto: Antara/Eric Ireng
Unjuk rasa para buruh menuntut perbaikan Upah Minimum Kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG --  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang memprediksi bertambahnya jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah upah minimum kota (UMK) 2016 ditetapkan. Hingga saat ini, perwakilan pekerja belum sepenuhnya menerima sistem pengupahan baru.

Wakil Apindo Kota Tangerang, Edy Mursalim, mengatakan pihaknya belum menerima surat keputusan (SK) penetapan UMK 2016 dari Provinsi Banten.

"Perkembangan sementara memang mengarah kepada UMK baru sesuai PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015. Tetap ada kenaikan upah, tetapi tidak seperti yang diharapkan para pekerja," jelas Edy ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (21/11).

Adapun besaran kenaikan upah yang diharapkan pekerja sebesar 21 persen atau Rp 570.000 atau total sebesar Rp 3.300.000.

Pihak Pemkot Tangerang sebelumnya mengusulkan besaran UMK Rp 3.110.000. Adapun besaran UMK 2016 berdasarkan sistem pengupahan baru sebesar Rp 3.043.950. Besaran yang jauh dari harapan pekerja maupun usulan pemkot inilah yang diperkirakan mendapat penolakan dari para pekerja.

"Berdasarkan kondisi sebelumnya, akan ada penolakan baik permohonan revisi atau aksi. Jika kemauan pekerja tidak sesuai dengan peraturan, ada peluang perusahaan melakukan efisiensi pekerja. Jumlah pekerja yang terkena PHK diprediksi akan bertambah hingga awal tahun depan," lanjutnya.

Pihaknya mengakui, perhitungan UMK menggunakan sistem baru memudahkan pengusaha secara jangka panjang. Namun, kenaikan UMK 2016 masih dirasa berat karena kondisi iklim usaha di Kota Tangerang belum sepenuhnya membaik.

Saat ini Kota Tangerang masih menggunakan UMK sesuai penetapan 2014, yakni sebesar Rp 2.730.000. Berdasarkan sistem pengupahan baru, ada kenaikan persentase upah sebesar 11,5 persen dari UMK sebelumnya. Sementara itu, sejak Januari hingga November tercatat sebanyak 21.390 pekerja di Kota Tangerang yang terkena PHK.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement