Jumat 04 Dec 2015 08:23 WIB

Empat Pengedar Narkotika Diciduk di Wilayah Jakarta Pusat

Rep: c33/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka pengedar narkotika Sudaryatno (tengah) keluar dari ruangan setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap tersangka pengedar narkotika di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka pengedar narkotika Sudaryatno (tengah) keluar dari ruangan setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap tersangka pengedar narkotika di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polres Metro Jakarta Pusat menciduk.empat pengedar narkoba bernama Rohadi alias Ega, Hasan Basri alias Jun, Ali Muriadi, dan Manyur alias AA di wilayah Jakarta Pusat. Keempat pengedar itu ditangkap dari empat lokasi berbeda.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengkonfirmasi hal tersebut. Ia mengatakan aksi penangkapan serentak tersebut terjadi pada pukul 16.30 WIB pada Rabu kemarin, (2/12).

“Kita menangkap mereka secara serentak di tempat yang berlainan pada hari yang sama. Itu hasil kerja sama antarpolsek di jajaran Polres Metro Jakarta Pusat,” katanya ketika dikonfirmasi.

Dari keempat tersangka, petugas memperoleh sejumlah barang bukti dari setiap pelaku yang berupa narkotika jenis sabu dan ponsel. Dari tangan Rohadi alias Ega didapatkan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 0,40 Gram di dalam bekas bungkus Rokok dan sebuah ponsel. Sedangkan dari tangan Hasan Basri alias Jun disita tiga plastik klip berisi sabu berat 0,2 gram.

Sementara itu, dari tangan Ali Muladi, polisi mmenyita sejumlah barang bukti berupa sepuluh plastik klip berisi sabu seberat 3,5 gram, satu cangklong, dan satu unit ponsel. “Dari tangan Manyur alias AA, kami sita barang bukti 24 plastik klip berisi sabu berat 25 gram, satu cangklong, satu unit ponsel, dan satu unit timbangan,” ujarnya.

Lebih lanjuti, ia menjelaskan saat ini keempat pelaku sudah berada di balik jeruji besi tahanan Polres Metro Jakarta Pusat guna penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement