Sabtu 26 Dec 2015 19:10 WIB

Harga Cabai di Pasar Tradisional Gorontalo Naik

Red: Yudha Manggala P Putra
Pedagang menata cabai rawit merah di pasar induk Kramat Jati, Jakarta, Selasa (18/2).
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang menata cabai rawit merah di pasar induk Kramat Jati, Jakarta, Selasa (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Harga cabai rawit yang dijual di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo mengalami kenaikan hingga mencapai Rp 100.000 per kilogram.

Rustam M salah seorang petani cabai di Desa Tapadaa, Kecamatan Suwawa Tengah, kabupaten Bone Bolango, Sabtu, mengatakan, harga cabai rawit mengalami kenaikan akibat permintaan yang tinggi seiring perayaan maulid Nabi dan Natal serta jelang tahun baru.

Dia menjelaskan, permintaan yang tinggi dan stok yang kurang membuat harga kembali naik dari sebelumnya Rp 40 ribu per kg, naik menjadi Rp 80 ribu saat menjelang Natal dan sekarang menjadi Rp 100 ribu per kilogram.

Kasim, seorang pedagang di pasar sore mengatakan, harga cabai yang naik tidak mempengaruhi minat pembeli karena cabai rawit merupakan salah satu bumbu masak yang selalu dicari masyarakat, sebagai bahan masakan apalagi untuk bahan sambal.

"Walaupun harga naik, namun tetap dibeli karena dalam dua perayaan keagamaan yaitu Maulid nabi dan Natal pasti kebutuhan bumbu masak tinggi, walaupun ada cabai raiwt dari daerah sulawesi Tengah dengan harga yang lebih murah, namun cabai rawit lokal tetap diburu warga," ungkapnya.

Sementara itu, Tino seorang pemilik warung makan di Kota Gorontalo mengaku cukup kesulitan dengan naiknya harga cabai rawit yang merupakan bumbu yang selalu dibutuhkan untuk memasak dan membuat sambal.

"Masakan yang saya jual banyak menggunakan cabai rawit dan sambal saya biasanya pedas sehingga banyak pelanggan yang suka, saat harga cabai naik seperti sekarang, saya tidak bisa mendapatkan laba maksimal karena terbagi dengan naiknya harga cabai raiwt dan saya tidak menaikkan harga makanan jualan saya, semoga harga cepat kembali normal," harapnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.

(QS. An-Nisa' ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement