Selasa 28 Jun 2016 15:06 WIB

Menlu: WNI Disandera Dua Kelompok Berbeda

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Teguh Firmansyah
Penyanderaan 7 WNI di Filipina. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan paparan saat konferensi pers terkait penyanderaan WNI di wilayah Filipina, Jakarta, Jumat (24/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Penyanderaan 7 WNI di Filipina. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan paparan saat konferensi pers terkait penyanderaan WNI di wilayah Filipina, Jakarta, Jumat (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tujuh Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi sandera di Filipina masih terus berpindah. Namun, mereka kemungkinan masih di sekitar Holo Jolo.

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan sejak Jumat (24/6) komunikasi dan koordinasi terus dilakukan secara insentif dan diketahui tujuh ABK dalam keadaan baik. Para sandera diambil oleh dua kelompok berbeda.

"Namun berdasarkan informasi saat ini mereka ada di satu kelompok, kadang mereka dipecah dalam dua kelompok," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (28/6).

Hal tersebut juga diakui enam ABK kapal Tugboat Charles yang tiba di pelabuhan Semayang Balikpapan Sabtu (25/6). Para ABK yang tidak disandera tersebut membantu memberi keterangan kepada TNI AL terkait kejadian penyanderaan.

"Mereka membenarkan terjadinya pegambilan sandera," kata Retno.

Sandera pertama diambil tiga ABK oleh lima hingga enam orang bersenjata dan sandera kedua diambil empat orang oleh delapan hingga 10 orang bersenjata. Berdasarkan pengakuan mereka, kapal tersebut menempuh rute Tagoloan-Cagayan de oro-Mindanao menuju Samarinda, Indonesia.

Retno menegaskan, prioritas utama pemerintah Indonesia adalah keselamatan para sandera. Untuk itu, komunikasi dengan berbagai pihak di Filipina dan Mindanao terus dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan mengambil langkah penyelamatan. Bahkan kementerian telah mengirim diplomat ke Davao.

Dalam kesempatan tersebut, Retno memastikan terjalinnya komunikasi dengan pemerintah baru Filipina yang akan mengambil alih 30 Juni nanti. Pergantian pemerintah menurutnya tidak akan mengganggu proses penyelamatan sandera. "Saya akan melakukan pertemuan dengan menlu Filipina baru secepat mungkin setelah tanggal 30 Juni 2016," lanjut Retno.

Sementara itu, komunikasi dengan keluarga korban juga terus dilakukan pihak kementerian terkait perkembangan yang didapat.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

(QS. An-Nisa' ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement