Sabtu 09 Jul 2016 07:01 WIB

Prancis Hukum Penjara Seumur Hidup Pelaku Genosida Rwanda

Red: Ani Nursalikah
Sketsa dua wali kota Rwanda Tito Barahira (kiri) dan Octavien Ngenzi (kanan) saat menghadiri pengadilan mereka di Paris, Prancis. Keduanya dijatuhi penjara seumur hidup karena genosida.
Foto: guardian
Sketsa dua wali kota Rwanda Tito Barahira (kiri) dan Octavien Ngenzi (kanan) saat menghadiri pengadilan mereka di Paris, Prancis. Keduanya dijatuhi penjara seumur hidup karena genosida.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Prancis pada Rabu (6/7) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua wali kota Rwanda dalam perkara pemusnahan dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap 2.000 orang di negara Afrika itu pada 1994.

Tito Barahira (65 tahun) dan Octavien Ngenzi (58), dinilai menyerang suku Tutsi di kota Kabarondo, yang dipimpin kedua pelaku itu. Namun, keduanya menyangkal perbuatan tersebut.

Pegaris keras suku Hutu membunuh lebih dari 800 ribu orang Tutsi. Kelompok moderat Hutu juga dianggap menyebabkan kerusuhan pada 1994 yang berlangsung tiga bulan hingga memancing tanggapan dunia.

Sejumlah kasus genosida di Rwanda diupayakan diadili di negara itu dan lain-lain dalam beberapa tahun belakangan. Keputusan tersebut merupakan hasil persidangan kedua di Prancis.

Pengadilan di sana dapat mengadili kasus tersebut sejak parlemen menetapkan aturan memberi kewenangan yurisdiksi secara menyeluruh atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Kelompok sayap kanan menyambut keputusan itu, seraya mendesak adanya proses persidangan lebih cepat untuk kasus yang tengah diselidiki.

"Kita perlu mempercepat proses penyelidikan dan persidangan kasus itu, pasalnya kasus ini sudah terjadi 22 tahun lalu. Kita perlu mempercepat prosedur terkait mengingat masih ada saksi," kata Dafroza Gauthier dari kelompok pembela hak asasi manusia korban pemunahan Rwanda (CPCR).

Philippe Meilhac, pengacara Barahira mengatakan terdakwa tersebut dapat mengajukan banding. Prancis merupakan sekutu Pemerintah Rwanda yang sempat memerintah sebelum insiden genosida terjadi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement