Selasa 27 Dec 2016 13:40 WIB

BBPOM Jelaskan Prosedur Pemusnahan Obat Kedaluwarsa

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Winda Destiana Putri
 Petugas menunjukkan obat ilegal saat gelar barang bukti hasil operasi Storm V 2014 di gedung BPOM, Jakarta, Kamis (11/9).  (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Petugas menunjukkan obat ilegal saat gelar barang bukti hasil operasi Storm V 2014 di gedung BPOM, Jakarta, Kamis (11/9). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan obat kedaluwarsa memang seharusnya dimusnahkan dengan cara dibakar atau dirusak dulu kemasannya. Hal tersebut bertujuan agar obat kedaluwarsa tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Menangani pemusnahan obat kedaluwarsa juga memiliki beberapa prosedur. Menurut Dewi, apabila obat tersebut adalah obat tablet atau obat sediaan padat dalam jumlah besar maka harus dihancurkan dengan cara dibakar di dalam insinerator atau dilarutkan dengan air apabila obat sediaan padatnya dalam jumlah sedikit.

"Saya bilang kalau sediaan padat harus diinsenerator. Enggak bisa dibuang begitu saja. Misalnya dalam jumlah besar. Kalau misal jumlahnya sedikit ya digerus saja, dilarutkan dalam air terus dibuang. Tapi dikeluarkan dulu dari kemasan aslinya. Baru tabletnya dimasukkan ke dalam air. Kalau jumlahnya banyak sekali harus dengan insinerator," kata Dewi saat dihubungi oleh Republika, Selasa (27/12)

Untuk obat sirup, Dewi mengatakan, sebaiknya tidak dibuang di toilet. Sebab, di dalam toilet terdapat bakteri pembusuk kotoran yang tidak bisa berfungsi apabila terkena obat tersebut. "Sebaiknya tidak di toilet karena kalau di toilet itu ada bakteri-bakteri pembusuk kotoran. Kalau dikasih antiobiotik enggak berfungsi sebagai pembusuk. Bakterinya mati semua," ujarnya.

Prosedur pembuangan obat sirup ini harus diencerkan atau dicampur dengan air dan botolnya harus dihancurkan. Setelah itu, Dewi menuturkan, obat dibuang di tempat yang tidak bisa dijangkau oleh orang-orang yang ingin menyalahgunakan obat tersebut dan juga jauh dari pemukiman. "Jadi tetap dilubangi tanah, terus dibuang, diencerkan dulu kemudian ditambah air. Diaduk-aduk, dibuang di lubang tanah misalkan," katanya.

Selanjutnya jika ada obat-obat kedaluwarsa, masyarakat bisa menyerahkannya kepada puskesmas. "Kalau masyarakat itu berarti obat pribadi. Menyerahkannya ke puskesmas, bukan ke apotek," ujarnya menjelaskan.

Selain itu menurut Dewi, masyarakat juga harus mengetahui apabila obat tersebut kedaluwarsa. Ia juga mengimbau agar tidak membuang obat yang masih utuh lengkap dengan kemasan aslinya di tempat sampah.

Sebelumnya,  Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran obat-obatan bekas atau kedaluwarsa di Kota Bekasi, Jawa Barat. Obat-obatan bekas tersebut dikumpulkan oleh seorang pengepul berinisal JU dari para pemulung di sekitar TPST Bantargebang. Pelaku ditangkap Senin (19/12) pukul 22.00 WIB di rumah pelaku di Kampung Bantargebang Utara RT 03/03 Kel Bantargebang Kec Bantargebang Kota Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement