Jumat 27 Oct 2017 18:45 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkotika

Red: Bilal Ramadhan
Pengedar narkotika yang ditangkap BNN
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Pengedar narkotika yang ditangkap BNN

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN - Aparat Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Bangkalan. "Penangkapan oleh Tim Narkoba Polres Pamekasan dilakukan di akses Jalan Raya Sotabar, tepatnya di depan SPBU Sotabar, Kecamatan Pasean," kata Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Jumat (27/10).

Menurut Kapolres, tersangka berinisial DM (46), asal Kampung Talon, Desa Tanaguah Temor, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Madura. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.

Antara lain berupa 1 klip plastik ukuran sedang yang berisi kristal sabu-sabu dengat berat 54,22 gram, (1/2 ons lebih), 1 plastik bening sebagai pembungkus bagian luar sabu-sabu dan 1 plastik warna hitam sebagai pembungkus sabu-sabu bagian dalam.

Barang bukti lain ialah 1 telepon seluler merek Polytron dengan nomor kartu perdana 081218505446, 1 telepon seluler merek Nokia dengan nomor kartu perdana 087888833080, dan 1 korek api gas. Kapolres menuturkan, penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Bangkalan pada Kamis (26/10) itu sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan ini, sambung kapolres, dipimpin langsung oleh Kasat dan KBO Narkoba Polres Pamekasan bersama 8 orang anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Pamekasan. "Penangkapan ini, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami, yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pasean," ucap kapolres.

Atas informasi itu, petugas selanjutnya melakukan pengecekan di lapangan dengan menerjunkan tim ke lokasi dimaksud, yakni di akses Jalan Raya Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Pamekasan. "Ternyata sesampainya di lokasi itu, memang yang mencurigakan," katanya.

Anggota, sambung dia, selanjutnya melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu itu. Petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang disembunyikan di batang sebuah pohon dimana tersangka berada.

"Jadi modusnya tidak dengan cara transaksi secara langsung, akan tetapi dengan menaruh sabu-sabu itu dengan diselipkan di batang potong. Mirip praktik jual beli zaman batu dulu," kata Kapolres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement