Kamis 08 Feb 2018 17:14 WIB

60 Pabrik di Bandung Barat Diawasi Terkait Pembuangan Limbah

Guna persempit perusahaan nakal yang sering membuang limbah secara ilegal

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Hazliansyah
Relawan dan petugas damkar menangani tumpahan oli yang bocor dari pabrik tekstil dan mencemari waduk Saguling, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (4/4).
Foto: Mahmud Muhyidin
Relawan dan petugas damkar menangani tumpahan oli yang bocor dari pabrik tekstil dan mencemari waduk Saguling, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat tengah memantau aktivitas 60 pabrik tekstil di wilayahnya. Langkah itu dilakukan dalam upaya mempersempit ruang gerak perusahaan nakal yang sering membuang limbah secara ilegal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat, Apung Ahadiat Purwoko, mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup secara rutin melakukan pengawasan terhadap pabrik yang berada di aliran anak sungai Citarum.

"Kami terus awasi," ujarnya, Kamis (8/2).

Menurutnya, 60 pabrik tersebut menyebar di tujuh kecamatan yang berada di kawasan DAS Citarum. Diantaranya Kecamatan Padalarang, Batujajar, Cihampelas, Cililin, Cipendeuy, Saguling, dan Cipatat.

Ia juga telah melakukan pengambilan sampel limbah kepada delapan pabrik di Bandung Barat. Mereka diduga melakukan pembuangan limbah beberapa waktu lalu. Secara kasat mata dilapangan warna air lebih gelap.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium dari provinsi.

Apung mengatakan, DLH sering mendapatkan keluhan dari warga terkait banyaknya pabrik yang ditengarai melakukan pembuangan limbah sembarangan.

"Ada laporan dari warga. Modusnya, biasanya membuang limbah saat tengah malam. Pengawasannya jadi susah," ungkapnya.

Dirinya menambahkan, DLH beberapa kali berhasil membuktikan pembuangan limbah oleh pengusaha nakal. Sanksi administratif berupa pembekuan perpanjangan dan pencabutan izin operasi pernah dikeluarkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement