Kamis 18 Oct 2018 19:11 WIB

Alasan Pimpinan DPR Setuju Dana Saksi Pemilu Dibiayai APBN

Dua Pimpinan DPR setuju jika dana saksi pemilu 2019 dibiayai oleh negara.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Foto: Antara/Risky Andrianto
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR ikut mendukung usulan dana saksi pemilu 2019 dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019. Fahri menjelaskan alasan dana saksi perlu dibiayai negara menurutnya agar tidak ada persaingan yang tidak sehat terkait pembiayaan saksi.

"Nanti kalau ada partai yang uangnya banyak bisa memonopoli kontrol terhadap saksi. Bisa dicurigai sebagai kecurangan," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kamis (18/10).

Fahri menambahkan jika negara yang membayar dana saksi maka negara akan menjamin setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) aman. Menurutnya pembiayaan dana saksi oleh negara itu penting untuk memperbaiki proses demokrasi di kemudian hari.

"Daripada nanti pemilu kita tidak kredibel kan bahaya. Kredibilitas pemilu itu kan penting untuk eksistensi dan legitimasi pemerintahan yang akan datang," ujarnya.

Fahri menganggap keliru jika ada yang menganggap bahwa pembiayaan dana saksi hanya menguntungkan parpol. Ia menilai dipakainya uang sebagai alat bersengketa perlu diminimalisasi. "Yang sengketa dalam pemilu itu ide gagasan dan pemikiran. Kalau uang dijadikan sengketa mampuslah kita. Itu yang membahayakan," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Fadli Zon. Politikus Partai Gerindra itu pun menyambut baik jika negara dinillai mampu membiayai dana saksi. Menurutnya dana saksi menjadi salah satu masalah besar bagi demokrasi.

"Kalau kita bisa anggarkan saksi atau dibantu sekian persen untuk anggaran saksi APBN saya kira bagus bagi demokrasi kita kalau tidak memang kesulitan," ucapnya.

Usulan pembiayaan saksi Pemilu dari partai politik menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, Selasa (16/10).

"Untuk memenuhi saksi Pemilu pada setiap TPS di Pemilu 2019, Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditetapkan dalam UU APBN tahun 2019," ujar Ketua Komisi II Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement