Kamis 18 Oct 2018 19:38 WIB

DPR Usulkan Anggaran Dana Saksi Pemilu Rp3,9 Triliun

Badan Anggaran DPR RI telah menerima usulan anggaran dana saksi untuk Pemilu.

Red: Bayu Hermawan
Azis Syamsuddin
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menerima usulan anggaran dana saksi untuk Pemilu 2019. Komisi II DPR menganggarkan dana saksi untuk pemilu sebesar Rp3,9 triliun dalam APBN 2019.

"Ya memang kalau saya lihat pengajuannya Rp3,9 triliun, namun ini sedang dibahas dalam Panitia Kerja A nanti kita lihat lagi dalam rapat situasinya seperti apa," kata Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/10).

Azis mengatakan ada masukan-masukan prioritas dari Komisi I hingga Komisi XI DPR, salah satunya tentang dana saksi dari Komisi II DPR. Menurutnya, dana saksi itu diberikan kepada parpol dengan pengelolaannya diserahkan kepada Bawaslu, namun pemerintah keberatan karena tidak diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kita lagi terus menjajaki jalan bagaimana caranya supaya dana kampanye bisa dianggarkan sehingga semua parpol bisa melihat ini secara pelaksanaan di tiap-tiap TPS itu bisa terlaksana," ujarnya.

Aziz mengatakan pengajuannya dana saksi itu dari Komisi II DPR dan Banggar DPR tinggal meneruskan untuk melihat skala prioritas yang diajukan Komisi I hingga Komisi XI DPR. Menurutnya, memang dalam UU Pemilu tidak diatur terkait dana parpol, namun pihaknya sedang meminta pandangan fraksi-fraksi yang secara informal, untuk dimasukkan ke dalam RUU APBN 2019.

"Kami akan meminta pandangan fraksi-fraksi secara informal untuk dimasukkan ke dalam RUU APBN 2019 dan ini untuk menjadi topik pembahasan dan meminta pembahasan ini diakomodir dan disetujui dalam anggaran," ucapnya.

Aziz mengatakan Banggar berpegang pada surat Komisi II DPR yang dibuat berdasarkan rapat pleno dengan Bawaslu sehingga kalau Bawaslu menolak maka pihaknya tidak ikut campur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement