Senin 12 Nov 2018 13:26 WIB

Ahmad Dhani Serahkan Barang Bukti Kasus Pencemaran Nama Baik

Pengacara sudah menyiapkan tiga saksi untuk meringankan Dhani.

Red: Indira Rezkisari
Musisi Ahmad Dhani keluar dari ruang Subdit V Cyber Crime Ditreaskrimsus Polda Jatim, setelah sekitar 5 jam menjalani pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik, Kamis (25/10).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Musisi Ahmad Dhani keluar dari ruang Subdit V Cyber Crime Ditreaskrimsus Polda Jatim, setelah sekitar 5 jam menjalani pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik, Kamis (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo akan menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin (12/11). Salah satunya adalah ponsel.

Pengacara Dhani, Aldwin Rahardian Megantara saat dikonfirmasi di Surabaya mengatakan barang bukti yang akan diserahkan kliennya ke polisi salah satunya ponsel yang digunakan untuk nge-vlog dan mengunggah video yang terjerat pencemaran nama baik di Facebook. "Iya ke Polda jam duaan, untuk menyerahkan barang bukti," kata Aldwin.

Saat ditanya kedatangan Dhani apakah membawa saksi ahli yang diajukan, Aldwin mengatakan tidak. Namun, pihaknya telah menyiapkan tiga saksi ahli untuk membantu meringankan kasus pencemaran nama baik oleh Dhani.

"Jadi untuk saksi ahli kita sudah ada namanya. Kesepakatan terakhir masih diperlukan waktu. Bagaimanapun tetap kami sudah menyampaikan permohonan ahli dan nama-namanya, bahwa kepolisian harus bersurat kepada pemanggil," katanya.

Aldwin mengatakan dia masih menunggu panggilan polisi kepada saksi ahli yang diajukannya. Sebab, lanjutnya sampai hari ini belum ada surat pemanggilan kepada ahli untuk dimintai keterangan.

Dia memaparkan tiga ahli yang akan digandengnya yakni ahli IT dari Kominfo, ahli pidana dan ahli bahasa. "Kita siapkan tiga ahli, ahli IT dari Kominfo ada Mas Teguh Afriadi, ahli pidana Pak Khoir Ramadhan dan ahli bahasa sudah siap untuk dipanggil," ujarnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dalam kasus yang ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim ini, Dhani telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.

Kasus ini bermula saat Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden, namun dia dicegah massa untuk keluar dari Hotel Majapahit. Lalu, Dhani pun mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya merupakan idiot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement