Jumat 05 Jul 2019 08:46 WIB

Jilat Es Krim tanpa Beli, Wanita Terancam 20 Tahun Penjara

Insiden yang viral tersebut terjadi di Texas.

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Es krim
Foto: pexels
Es krim

REPUBLIKA.CO.ID, AUSTIN -- Seorang perempuan yang direkam saat sedang menjilat es krim di sebuah toko dan meletakkannya kembali ke mesin pendingin tanpa membelinya di Texas, Amerika Serikat (AS), dapat diancam hukuman penjara selama 20 tahun. Polisi mengatakan, telah berhasil mengidentifikasi perempuan tersebut dan segera melakukan pencarian pada Rabu (3/7).

"Polisi telah mengidentifikasi video dan saat ini seorang perempuan yang cocok dengan deskripsi tersangka ditemukan," ujar pernyataan kepolisian Texas, dilansir New York Post, Jumat (5/7).

Baca Juga

Insiden perempuan yang menjilat es krim bermerek Blue Bell tersebut tanpa membelinya berlangsung di Walmart di Lufkin, Texas, AS. Selain perempuan itu, polisi juga melakukan pencarian terhadap seorang pria yang diduga merekam kejadian.

Video yang viral di media sosial menunjukkan perempuan itu menjilat es krim yang ada di salah satu rak toko. Terdengar suara pria yang diyakini merekam aksi tersebut. Ia bahkan menyemangati perempuan tersebut untuk terus mengonsumsi es krim kemudian meletakkannya kembali di rak penjualan.

Polisi saat ini sedang dalam proses mengeluarkan surat perintah penangkapan atas kasus gangguan terhadap produk konsumen. Hal ini dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dua hingga 20 tahun dan denda mencapai 10 ribu dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement