Senin 19 Aug 2019 01:15 WIB

Pria Ini Tewaskan Sopir Ambulans Diduga karena Cemburu

W tak terima istrinya didekati oleh korban.

Red: Teguh Firmansyah
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Seorang pria berinisial W (30) diduga membunuh sopir ambulans sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Ia melakukan aksi nekadnya karena cemburu melihat korban dekat dengan sang istri.

"Diduga dipicu rasa cemburu. Pelaku masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Irfan Mochammad Nur Alireza di Sampit, Ahad (19/8).

Baca Juga

Pembunuhan itu terjadi di aula sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Telawang pada Sabtu (17/8). Saat itu, warga sedang antre pengundian kupon hadiah acara perayaan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Istri pelaku juga ada di lokasi. Begitu pula korban yaitu T (31) yang merupakan sopir ambulans perusahaan tersebut, juga hadir berbaur dengan warga lainnya.

Saat kejadian pelaku yang beralamat di Kabupaten Seruyandatang ke lokasi bermaksud menjenguk anak dan istrinya. Kabarnya, pelaku dan istri memang pisah ranjang karena ada permasalahan keluarga.

Ketika sampai di lokasi dan melihat sang istri dekat dengan korban, pelaku diduga cemburu. Dia tidak terima perempuan yang dianggapnya masih sah sebagai istrinya itu dekat dengan laki-laki lain.

Pelaku kemudian pergi ke salah satu warung warga untuk meminjam pisau. Dia kemudian kembali ke lokasi dan langsung menyerang korban secara membabi buta hingga korban ambruk akibat luka tusuk di leher dan bagian tubuh lainnya.

Melihat korban terkapar bersimbah darah, pelaku lari ke arah perumahan karyawan. Sementara itu warga yang melihat kejadian itu langsung melarikan korban ke klinik setempat, namun ternyata nyawa korban tidak tertolong lagi.

Polisi yang menerima laporan itu langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Sementara jenazah korban dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit untuk divisum, kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 351 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Irfan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement