Sabtu 28 Sep 2019 12:10 WIB

Kabupaten Bekasi Kekurangan Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka hijau belum jadi prioritas Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Red: Ani Nursalikah
Warga Kota Bekasi berada di taman kota Alun-alun Kota Bekasi.
Foto: Republika/Farah Noersativa
Warga Kota Bekasi berada di taman kota Alun-alun Kota Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengatakan wilayahnya masih kekurangan ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau (RTH) Kabupaten Bekasi baru 16 persen dari luas wilayah perkotaan, jauh lebih kecil dibandingkan luas ruang terbuka hijau yang wajib dimiliki satu daerah, yakni minimal 30 persen dari luas wilayah.

Dari luas tersebut, 20 persen di antaranya mesti dibangun oleh pemerintah daerah. "Sebagai daerah dengan kawasan industri yang besar, keberadaan RTH begitu penting untuk menangkal polusi udara. Apalagi, ada sedikitnya 4.000 pabrik yang beroperasi di Kabupaten Bekasi," kata Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Penataan Ruang Bappeda Kabupaten Bekasi Edi Yusuf Taufik, Sabtu (28/9).

Baca Juga

Taufik mengatakan ada tujuh kecamatan di Kabupaten Bekasi yang merupakan wilayah perkotaan dan wajib memiliki ruang terbuka hijau, yakni Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Barat, Cibitung, dan Tambun Selatan. Luas keseluruhan tujuh kecamatan itu 33.604 hektare.

Menurut ketentuan, 10.081 hektare di antaranya mestinya merupakan ruang terbuka hijau dan pemerintah daerah wajib membangun 6.720 hektare di antaranya. Ruang terbuka hijau yang sudah ada saat ini luasnya 5.376 hektare atau sekitar 16 persen dari luas wilayah.

Pemerintah daerah masih harus membangun 1.344 hektare lagi ruang terbuka hijau di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, menurut Taufik, penyediaan ruang terbuka hijau belum menjadi bagian dari program prioritas Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022.

"Ini menjadi kendala juga karena memang RTH ini harus menjadi komitmen dari pemerintah daerahnya dulu dalam program kerjanya. Sebab untuk menjadikan RTH di wilayah perkotaan tentunya harus ada lahan yang dibebaskan. Kekurangan empat persen itu bukan kecil karena luasannya besar. Untuk membebaskan satu hektare tanah saja di perkotaan membutuhkan puluhan miliar rupiah," katanya.

Ia mengatakan selama ini penambahan ruang terbuka hijau hanya berasal dari pembangunan taman. Di sisi lain, pemerintah pusat belum konsisten menegakkan peraturan mengenai penyediaan ruang terbuka hijau sesuai kebutuhan.

"Sanksi pun tidak diberikan. Lihat saja DKI Jakarta yang jumlah RTH-nya minim, bahkan persentasenya kurang dari kita, tetap tidak ada sanksi yang diberikan. Ini juga yang jadi faktor mengapa RTH tidak diprioritaskan. Padahal isu lingkungan hidup ini sangat penting," kata dia.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten BekasiIwan Ridwan menyatakan pemerintah daerah memang belum punya program strategis untuk menambah ruang terbuka hijau. Menurutnya, dinas hanya memaksimalkan lahan yang ada untuk membangun ruang terbuka hijau seperti membangun taman di median jalan dan taman vertikal.

"Green wall ini menjadi salah satu upaya kami. Kemudian tahun ini juga ada dua taman yang dibangun. Sedangkan memang untuk meningkatkan RTH hingga memenuhi batas minimal 20 persen perlu dilakukan upaya masif dari pemerintah secara keseluruhan. Ini yang memang kami harapkan," kata Iwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement