Ahad 10 Nov 2019 03:35 WIB

Ribuan Ekor Burung tanpa Dokumen Disita BKSDA

Jumlah burung yang disita dan diamankan mencapai 1.500 ekor.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Israr Itah
Burung (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Burung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung bersama FLIGHT, mengamankan sebanyak 1.500 ekor burung dengan 16 spesies di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), persisnya di depan SPBU Kalibalangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, Sabtu (9/11). Burung beragam jenis tersebut akan ditampung dan diperjualbelikan di dua daerah di Lampung.

Burung-burung tersebut dibawa dari Lubuklinggau (Sumatra Selatan) tujuan Lampung menggunakan mobil travel. Sopir travel tidak dapat menunjukkan dokumen resmi keberadaan burung-burung tersebut. Burung berbagai jenis tersebut dimasukkan dalam 23 keranjang burung, kardus, dan sangkar lainnya.

Baca Juga

“Barang bukti burung berbagai spesies, dan juga sopir travel masih diamankan petugas BKSDA. Sebagian burung sudah dilepasliarkan,” kata Direktur Komunikasi FLIGHT Namira Annisa kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Sabtu (9/11).

FLIGHT menyebutkan dari 1.500 burung yang berhasil diamankan terdiri dari setidaknya 16 spesies. Diantaranya spesies Ciblek, Gelatik Batu, Pelatuk Sampit, Pleci, Cucak Jenggot, Cucak Kopi, Murai Air, Poksay Sumatra, Poksay Hitam, Cucak Keling, Cucak Ijo, Cucak Ranting, Cucak Ijo Mini, dan lainnya.

Namira mengatakan, ribuan burung berbagai jenis tersebut dibawa dari Lubuklinggau (Sumsel) dengan tujuan Kabupaten Pesawaran dan Kota Metro, Provinsi Lampung.

FLIGHT mengapresiasi upaya BKSDA Lampung dalam mencegah penyelundupan burun dari Lubuklinggau ke Lampung. “Maraknya perburuan dan penyelundupan telah mengancam populasi burung liar Sumatra,” kata Namira.

Menurut dia, berdasarkan catatan FLIGHT selama ini, terdapat pencurian atau perburuan liar terhadap lebih dari satu juta burung liar Sumatra telah terjadi di alam Sumatra setiap tahun. “FLIGHT berharap agar para penyelundup burung ini diproses hukum untuk memberikan efek jera,” ujarnya menegaskan.

Kepada pers, Kepala Seksi III BKSDA Bengkulu – Lampung Hifzon Zawahiri menyatakan, burung-burung tersebut akan dipasarkan di dua tempat di Kota Metro dan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Menurut dia, ada dua daerah di Lampung yang menjadi langganan penampungan burung-burung liar dan ilegal tersebut.

Ia berharap dengan penangkapan aksi penyelundupan burung-burung ilegal tersebut, kegiatan ini dapat menimbulkan efek jera kepada oknum yang memperdagangkan burung-burung tanpa dokumen resmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement