Rabu 11 Dec 2019 01:50 WIB

LIPI: Moratorium Daerah Otonomi Baru Perlu Dipertahankan

Selama ini, pemekaran daerah dilakukan dengan pendekatan federal.

Rep: Mimi Kartika / Red: Friska Yolanda
Siluet perempuan berlatarbelakang peta Indonesia. Peneliti menilai pemerintah pusat tetap perlu mempertahankan kebijakan moratoriun pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Siluet perempuan berlatarbelakang peta Indonesia. Peneliti menilai pemerintah pusat tetap perlu mempertahankan kebijakan moratoriun pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai pemerintah pusat tetap perlu mempertahankan kebijakan moratoriun pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Menurut dia, pemekaran daerah kabupaten/kota merupakan kebijakan yang kontraproduktif berdasarkan studi empirik.

"Pemekaran daerah kabupaten/kota merupakan kebijakan yang kontraproduktif dan sangat tidak tepat. Karena itu Indonesia tetap perlu mempertahankan kebijakan moratorium pemekaran daerah," ujar Siti dalam diskusi refleksi otonomi daerah di Graha Niaga, Jakarta, Selasa (10/12).

Menurut dia, alasan pemekaran daerah yang sudah ada selama ini sebagian besar menggunakan pendekatan federal. Padahal, lanjut Siti, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara unitaristik yang secara teori tidak mengenal pembagian wilayah.

Dengan demikian otoritas berada di tangan pemerintah pusat. Sehingga, menurut Siti, dalam negara unitaristik, maka usulan pemekaran wilayah berasal dari pemerintah pusat bukan pemerintah daerah (pemda).

"Kalau negara federal memang buttomup dari provinsi itu yang dibolehkan. Itu yang lalu ada salah kaprah ketika revisi undang-undang otonomi khusus lalu dirumuskan sedemikian rupa oleh buttom up karena yang akan mendominasi atau yang dominan adalah nuansa kedaerahan," jelas dia.

Siti memaparkan, studi empirik menunjukkan, pembentukan daerah lebih didasarkan atas pertimbangan politis dan historis dibandingkan pertimbangan ekonomi dan aspek teknis pemerintahan. Diantaranya, ketersediaan aparat pemerintah dan legislatif, kapasitas manajemen pemerintahan sarana dan prasarana pemerintahan, serta pembelajaran berpemerintahan.

Pertimbangan ekonomi juga diperlukan agar pemda dapat melaksanakan pelayanan kepada masyarakat lebih efisien dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurut dia, indikasi kecenderungan kegagalan daerah otonomi baru lebih mendominasi dibandingkan keberhasilan.

Hal itu dilihat dengan mengutip hasil evaluasi Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan terhadal 145 daerah otonom. Salah satunya, 22,8 persen pengisian jabatan yang tidak berdasarkan standar kompetensi.

Sementara keberhasilan beberapa daerah otonomi baru yang cukup nyata karena kepemimpinan kepala daerah yang kuat. Siti menutukan, pemerintah harus mengevaluasi kinerja DOB secara menyeluruh dan berkala.

"Sebagai referensi kebutuhan peningkatan kapasitas, pertimbangan kebijakan moratorium, dan input penyusunan grand design penataan daerah," tutur Siti.

Peningkatan kapasitas DOB dapat dilakukan dengan mengoptimalisasi manfaat dana dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan program kementerian/lembaga di daerah yang berkelanjutan. Dilakukan juga penguatan kerja sama antardaerah melalui peningkatan kapasitas dan kebijakan insentif.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا
Dan (ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.

(QS. Al-Ahzab ayat 37)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement