Kamis 25 Jun 2020 14:58 WIB

Prajurit TNI Gugur di Kongo, DPR Kutuk Serangan Milisi

Prajurit TNI meninggal dalam serangan milisi bersenjata terhadap pasukan misi perdama

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Warga melintas di depan papan bunga ucapan berduka cita yang berjejer di depan tempat tinggal Serma Rama Wahyudi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (24/6/2020). Serma Rama Wahyudi merupakan prajurit TNI yang gugur akibat penyerangan patroli misi perdamaian PBB di Kongo. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc.
Foto: ANTARA/Rony Muharrman
Warga melintas di depan papan bunga ucapan berduka cita yang berjejer di depan tempat tinggal Serma Rama Wahyudi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (24/6/2020). Serma Rama Wahyudi merupakan prajurit TNI yang gugur akibat penyerangan patroli misi perdamaian PBB di Kongo. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya personil Tentara Misi Penjaga Perdamaian, Serma Rama Wahyudi di Provinsi Kivu utara, Perbatasan Kongo, Afrika pada Senin (22/6) malam. Dia mengutuk keras adanya serangan tersebut.

"Saya sebagai Wakil Ketua Komisi I mengutuk keras serangan milisi bersenjata terhadap pasukan yang bertugas dalam misi perdamaian," kata Kharis, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Kamis (25/6).

Kharis mengatakan, Serma Rama Wahyudi patut diberikan penghormatan serta penghargaan setinggi-tingginya terhadap pengorbanan beliau. Dirinya 

juga meminta Kementerian Luar Negeri dimana Indonesia sebagai Anggota Dewan Tidak Tetap Keamanan PBB, agar bisa segera mendorong investigasi terhadap kejadian yang mengganggu perdamaian di zona tersebut.

"Sebuah usulan bisa Indonesia ajukan di Dewan Keamanan PBB untuk melakukan investigasi sekaligus meringkus kelompok-kelompok yang bertanggung jawab terhadap penyerangan  pasukan penjaga perdamaian," ujarnya.

Selain itu, dia berharap, adanya kejadian tersebut tidak menyurutkan langkah Indonesia dalam ikut menjadi bagian dalam misi perdamaian. Dirinya juga mengingatkan bahwa ada amanah Konstitusi untuk tetap turut serta mengirimkan pasukan dalam misi perdamaian dunia.

"Dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 disebutkan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilaan sosial," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement