Jumat 26 Jun 2020 17:19 WIB

Tjahjo: SE Menpan RB Beri Kebebasan Atur Sistem Kerja ASN

Seluruh ASN dapat beradaptasi sistem kerja dalam tatanan normal baru.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Menpan RB Tjahjo Kumolo memberikan sambutan saat peringatan Hari Anti Narkoba Internasional di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (26/6). Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional itu bertajuk Hidup 100 persen di Era New Normal, Sadar Sehat, Produktif Tanpa Narkoba.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menpan RB Tjahjo Kumolo memberikan sambutan saat peringatan Hari Anti Narkoba Internasional di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (26/6). Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional itu bertajuk Hidup 100 persen di Era New Normal, Sadar Sehat, Produktif Tanpa Narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan, bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif. Namun, SE tersebut sifatnya fleksibel. Artinya Kementerian dan Lembaga diberi kebebasan untuk mengatur kerja ASN-nya.

"Surat Ederan tersebut kan sifatnya fleksibel. Jadi, Kementerian/Lembaga diberi kebebasan mengatur kerja ASN nya. Kemarin, fifty-fifty (50-50) kan permintaan Gubernur DKI Jakarta karena DKI masih PSBB transisi," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (26/6).

Sebelumnya diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dapat beradaptasi sistem kerja dalam tatanan normal baru atau new normal. Adaptasi, kata Tjahjo, harus tetap sesuai dengan protokoler kesehatan.

"Pengertian kerja baru itu adalah mengoptimalkan layanan masyarakat dalam berbagai sektor," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/6).

Tjahjo menerangkan, pada prinsipnya semua ASN harus bekerja, baik yang melayani kepentingan publik maupun hadir pada instansi. Namun, ketentuan harus bekerja dari rumah atau di kantor, mekanismenya diserahkan oleh kepala pimpinan di pusat maupun daerah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

Upaya meningkatkan kinerja seluruh ASN ada di bawah kepemimpinan kepala lembaga pusat maupun daerah. Namun, dengan tetap mengikuti arah petugas dan protokoler kesehatan

"Semua ini dijalankan dengan sistem yang baru. Yaitu tetap memakai masker, cuci tangan secara rutin, jaga jarak baik antara meja dengan kursi di ruang kerja, termasuk saat menghadiri acara-acara seremonial atau terbuka di lapangan harus mengurangi jumlah orang maupun dengan melalui video call," ujar Tjahjo.

Terpenting, kata Tjahjo, layanan ASN kepada seluruh masyarakat tetap terjaga dengan baik secara kualitas, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarat. Tjahjo mengatakan, pola ini juga akan mengikuti perkembangan suatu daerah.

"Apakah diterapkan PSBB atau tidak, namun yang pasti seluruh ASN harus mengikuti arahan presiden maupun intruksi dari kepala pimpinan masing-masing lembaga. Agar seluruh program dan pekerjaan dapat difokuskan secara optimal," katanya.

Pemprov DKI Jakarta mulai awal pekan ini mulai menerapkan secara efektif dua jadwal kerja berbeda bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Penerapan dua jam kerja tersebut bertujuan mengurangi penumpukan dan interaksi pekerja di tempat kerja dan jam-jam sibuk seperti stasiun dan halte bus.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengaturan jam kerja bagi karyawan di Jakarta baik negeri atau swasta, diatur dua jam kerja. Ia memaparkan untuk jam kerja ASN, mulai efektif pekan ini, dimana sudah dibuat aturannya minimal selisih atau jeda antar shift kerja 2 hingga 3 jam.

"Jam kerja baik ASN maupun swasta itu sudah dibuatkan jeda dalam aturannya minimal 2 jam," kata Anies kepada wartawan, saat meninjau perjalanan penumpang di stasiun Bogor, Senin (15/6). Ia mengungkapkan disepakati maksimal menjadi 3 jam selisih antara shift satu dan dua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement