Rabu 29 Jul 2020 20:28 WIB

Indramayu Bolehkan Solat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

Bupati Indramayu meminta shalat Idul Adha di sebar di berbagai titik

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Adha berjamaah di masjid maupun lapangan. Namun, hal itu tetap harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
Foto: Humas Pemkab Indramayu
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Adha berjamaah di masjid maupun lapangan. Namun, hal itu tetap harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pemkab Indramayu mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Adha berjamaah di masjid maupun lapangan. Namun, hal itu tetap harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.

"Sholat Idul Adha kita perkenankan, tapi dengan protokol kesehatan yang ketat, yakni menjaga jarak, pakai masker dan cuci tangan," ujar Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, saat ditemui di Pendopo Indramayu, Rabu (29/7).

Taufik menambahkan, pelaksanaan sholat Idul Adha juga sebaiknya tidak difokuskan pada satu titik lokasi. Namun, harus disebar ke berbagai titik, baik masjid maupun lapangan, agar mengurangi kerumunan massa.

Selain dalam pelaksanaan sholat Idul Adha, lanjut Taufik, penerapan protokol kesehatan juga harus diterapkan dalam kegiatan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban. Meski masjid boleh menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban, namun kegiatan itu diusahakan dilakukan di rumah pemotongan hewan supaya masyarakat tidak berkumpul.

"Tidak boleh berkumpul. Jadi nanti petugasnya saja. Setelah selesai disembelih, (dagingnya) nanti dibagikan secara door to door," tukas Taufik.

Taufik pun telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 524/1464-Disnak Keswan tentang Pedoman Memilih Hewan Kurban, Penyembelihan dan Penanganan Daging Kurban di Tengah Pandemi Covid-19.

Terpisah, Kepala Disnakeswan Kabupaten Indramayu, Joko Pramono, mengungkapkan, di tengah pandemi Covid-19, penyelenggaraan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan dalam surat edaran tersebut.

Pertama, pemotongan hewan kurban dilaksanakan merata selama empat hari, pada saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Di tempat pemotongan hewan qurban harus tersedia tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir.

Kedua, petugas pemotongan hewan dalam kondisi sehat. Jumlah petugas per lokasi pemotongan dibatasi. Proses pemotongan hewan kurban mulai dari persiapan, pelaksanaan dan pembagian daging hewan kurban harus  menerapkan protokol kesehatan.

Ketiga, kepada petugas pemotongan hewan agar menggunakan baju lengan panjang, dan alat pelindung diri, minimal masker, face shield dan sarung tangan. Sesudah melaksanakan pemotongan hewan, petugas agar segera mandi dan mengganti baju.

"Pemilik hewan kurban juga sebaiknya tidak perlu hadir untuk menyaksikan prosesi pemotongan hewan. Namun jika hadir, selalu jaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri minimal masker dan face shield,"ungkap Joko.

Joko berharap, pendistribusian daging hewan kurban diantar ke rumah-rumah warga untuk menghindari kerumunan. Selain itu, daging hewan kurban juga diharapkan dikemas dalam besek, kantong plastik/wadah yang bersih serta terpisah dari jeroannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement