Rabu 11 Nov 2020 22:06 WIB

Kasus Hukum Langsung Diungkit tak Lama Setelah Rizieq Pulang

Politisi PDIP Henry Yosodiningrat hari ini sambangi Polda Metro menanyakan kasus HRS.

Red: Andri Saubani
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Habib Rizieq Shihab kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga setengah tahun. Republika/Putra M. akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Habib Rizieq Shihab kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga setengah tahun. Republika/Putra M. akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Antara

Sehari setelah kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Tanah Air, politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kedatanganya untuk menanyakan kasus pencemaran nama baik yang laporannya dibuat pada 2017 silam.

Baca Juga

"Saya minta kepada negara Kepolisian RI, dalam hal ini Polda Metro agar menindaklanjuti laporan polisi saat itu," pinta Henry saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).

Menurut Henry, di tahun yang sama berbagai laporan masyarakat terkait HRS diduga melakukan penghinaan terhadap Pancasila, mengina agama Hindu, agama Kristen, dan menghina masyarakat Sunda. Akibat pernyataan HRS tersebut, timbul perpecahan dan keresahan di tengah masyarakat.

Maka dengan demikian, Henry meminta kepolisian agar tidak ragu-ragu menangkap dan menahan HRS. Kendati demikian, Henry menegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu tetapi ia merasa terhina atas tuduhan yang menimpanya waktu itu.

"Pada waktu itu berbagai macam laporan dari masyarakat baik kelompok maupun perseorangan seperti menghina Pancasila, menghina agama Hindu ,agama Kristen, menghina masyarakat Sunda dan sebagainya," tutur Henry.

Henry melanjutkan, selama ini ia memahami kendala kepolisian yang tidak memproses laporan atas dugaan pencemaran nama baik itu. Lantaran, beberapa pekan setelah laporan diterima di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, HRS pergi ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah. Selama itu pula kasus belum mamasuki tahap penyelidikan.

"Karena baru beberapa buat laporan polisi yang bersangkutan berangkat umrah dan tidak pulang selama 3,5 tahun. Jadi saya bisa memaklumi waktu itu, tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindak lanjuti," tegas Henry.

photo
Politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (11/11), untuk menanyakan tindaklanjut laporannya atas pencemaran nama baik yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) pada tahun 2017 silam. - (Republika/Ali Mansur)

Sebelumnya pada 2017 , Henry melaporkan HRS ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya. Laporan teregister di nomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Menurutnya, HRS menuduh dirinya sebagai politikus berhaluan komunis, memusuhi Umat Islam di akun Facebook dan Instagram.

Kemudian, Henry melaporkan HRS dengan tuduhan telah melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menyebutkan banyak pihak yang mempertanyakan apakah setelah ini polisi akan kembali memproses kasus hukum yang banyak dituduhkan kepada Rizieq Shihab sekembalinya ke Indonesia. Chudrymenilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara lain.‎

"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry, Selasa (10/11).

Kalaupun kasus sudah di-SP3 atau dihentikan, menurut Chudry, tetap bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga, bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.‎

"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," katanya.

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro enggan menanggapi langkah politikus PDI Perjuangan, Henry Yoso Diningrat yang mengungkit kasus lama HRS. Sugito menduga tindakan Henry tersebut hanya mencari panggung.

"Kalau menurut saya itu hanya sekadar mencari panggung saja, terus legal standing apa dia melaporkan," ujar Sugito saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (11/11).

Selain itu, Sugito juga mempertanyakan bukti-bukti kuat jika memang HRS melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik daripada Henry. Kemudian jika memang laporan jelas, tentu pihak kepolisian juga akan memprosesnya. Apalagi laporan itu dibuat pada 2017 silam atau sebelum HRS meninggalkan Indonesia untuk ibadah umrah sekitar 3,5 tahun lalu.

"Kalau memang jelas pelaporannya mungkin nanti kita tanggapi, kalau laporannya jelas pasti polisi juga akan merespon," ungkap Sugito.

Terkait apakah ada kemungkinan kasus-kasus hukum HRS yang sudah dihentikan akan dibuka kembali dengan kepulangannya, Polda Metro Jaya sebelumnya tidak menjelaskan secara detail. Begitu juga kasus-kasus yang masih belum diketahui statusnya, pihak kepolisian juga tidak menjelaskan.

"Saya cek dulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/11).

Berikut beberapa kasus-kasus yang menimpa HRS, sebelum meninggalkan Indonesia sekitar tiga tahun lalu.

1. Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) telah melaporkan HRS karena disangka menghina agama Kristen dalam ceramahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada tanggal 25 Desember 2016 silam.

Dalam kasus ini, HRS  terancam dikenakan pasal 165 KUHP dan pasal 156a KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Namun, hingga saat ini kasus ini belum diketahui kelanjutannya.

2. Pada Oktober 2016, Putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pada 2018, laporan dengan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim itu resmi dihentikan oleh Polda Jawa Barat dan menerbitkan SP3. Alasannya, karena tindakan yang dilakukan oleh HRS bukan merupakan tindak pidana.

3. Pada 2017 Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan HRS ke Polda Metro Jaya. HRS dilaporkan terkait ceramah Rizieq tentang logo palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016. Seperti kasus sebelumnya, belum ada kejelasan penyelesaian kasus ini.

4. Pada 2017, HRS diterpa isu tak sedap terkait dugaan chat mesum dalam situs baladacintarizieq. Dalam blog itu, diunggah screen shot atau tangkapan layar percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza. Kemudian HRS dan Firza ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017. Namun, pada 2018, kepolisian menghentikan kasus ini dan menerbitkan SP3.

5. Pada 2017 sejumlah pengacara dan tokoh masyarakat di Polda Bali terkait dengan ujaran kebencian. Diduga pernyataan HRS mengancam keselamatan umat Hindu di Indonesia melalui sebuah acara di Petamburan, Jakarta Selatan, beberapa tahun lalu. Dalam penggalan videonya, HRS menyatakan akan mengumpulkan orang-orang Bali di luar Pulau Dewata untuk dikembalikan ke Bali. Namun, kasus ini juga masih belum diketahui kejelasannya.

photo
Habib Rizieq Shihab - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement