Rabu 17 Apr 2024 18:08 WIB

Habib Rizieq Shihab Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae Gugatan Pilpres di MK

HRS dan Megawati menjadi sahabat pengadilan dalam gugatan hasil Pilpres 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) 47 di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (14/2/2024) tengah hari untuk melakukan pencoblosan pilpres dan pileg 2024.
Foto: Republika/Fuji E Permana
Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) 47 di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (14/2/2024) tengah hari untuk melakukan pencoblosan pilpres dan pileg 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak lima tokoh mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Kelimanya adalah mantan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS), mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman.

Tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya menyerahkan surat pengajuan amicus curiae yang juga berisikan pendapat lima tokoh itu kepada panitera MK pada hari ini, Rabu (17/4/2024). Ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Aziz memperlihatkan surat tanda terima dokumen yang dikeluarkan oleh MK.

Baca: Prabowo Terhormat Diberi Ucapan Selamat oleh Presiden Erdogan

Dalam dokumen atau surat sahabat pengadilan itu HRS dan kawan-kawan (dkk) menyebut diri mereka Kelompok Warga Negara Indonesia. Surat tersebut ditujukan kepada majelis hakim MK yang mengadili perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," kata Habib Rizieq dkk dalam surat pendapat sahabat pengadilan mereka itu.

Dalam suratnya, Habib Rizieq dkk menyampaikan empat poin pendapat kepada majelis hakim MK. Dalam salah satu poin pendapatnya, mereka menyinggung putusan MK Nomor 90, yang membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun. Mereka juga menyebut Presiden telah menyalahgunakan kekuasaan karena ada konflik kepentingan.

Baca: Hadiri Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto, Prabowo Dapat Cipika-Cipiki

"Bahwa putusan Nomor 90/PUU-XI/2023 Mahkamah Konstitusi yang telah menjadi pembuka kotak pandora untuk dimulainya berbagai kerusakan pada berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara selanjutnya," ujar mereka.

Karena itu, ujar Habib Rizieq dkk, MK harus meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi. "Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," ucap mereka.

Pada bagian akhir suratnya, Habib Rizieq dkk mengimbau majelis hakim MK untuk membuat keputusan yang mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, bukan kepentingan golongan, apalagi keluarga. Mereka juga meminta majelis hakim menggunakan hati nurani yang bersih dan jernih dalam memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca: Jenderal Gatot Klarifikasi Kabar Hoaks akan Demo MK dan Istana

"Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi guardian of contitution atau guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini, masih meyakini, bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi guardian of constitution," kata Habib Rizieq dkk menutup surat amicus curiae mereka.

Habib Rizieq dkk bukan tokoh pertama yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Sudah ada puluhan tokoh atau kelompok lain yang melakukan hal serupa. Salah satunya adalah Presiden RI ke-5 yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dokumen diserahkan ke hakim MK...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement