Sabtu 19 Dec 2020 03:36 WIB

BNNP Sulsel Sita 4.623 Butir Pil Ekstasi Selama 2020

Barang bukti tersebut merupakan pengungkapan dari 16 laporan kasus narkoba.

Red: Muhammad Fakhruddin
BNNP Sulsel Sita 4.623 Butir Pil Ekstasi Selama 2020 (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
BNNP Sulsel Sita 4.623 Butir Pil Ekstasi Selama 2020 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan telah menyita 4.623 butir pil ekstasi, 1,9 kilogram sabu, 282 gram ganja dan 524 gram tembakau sintetis dari 29 tersangka jaringan pengedar barang haram tersebut sepanjang 2020.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, sebagian dari tersangka yang diamankan itu kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri. "Untuk tahun ini fokus kita lebih kepada upaya sosialisasi tetapi penindakan juga berjalan. Cuma porsi sosialisasi lebih besar ketimbang penindakan, namun semuanya berjalan beriringan," ujarnya, di Makassar, Jumat (19/12).

Ia mengatakan, tersangka maupun barang bukti tersebut merupakan pengungkapan dari 16 laporan kasus narkoba dan 27 berkas perkara. Adapun dari kasus yang diusut, satu diantaranya masuk kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), 16 berkas telah dilimpahkan ke pengadilan negeri atau P21, tujuh sedang proses penyidikan, dua sedang dalam revisi dan satu lainnya dihentikan atau SP3.

"Dalam rangka menekan pasokan barang haram itu, BNNP Sulsel bersama stakeholder terkait di tahun 2020 sepanjang bulan Januari sampai dengan Desember 2020, BNNP Sulsel telah mengungkap sebanyak 16 LKN dan 27 berkas perkara narkotika yang melibatkan 29 orang tersangka WNI," katanya.

Selain itu, Ghiri mengatakan, saat ini telah ditemukan narkotika jenis baru beredar di Sulawesi Selatan yakni New Psychoactive Substances (NPS) yang mengandung 4-Fluoro-MDMB-Butinaca yang merupakan golongan Syntethic Cannabinoid. "Golongan Syntethic Cannabinoid ini tergolong dalam narkoba jenis baru dan kasus ini sudah ada di Sulsel," terangnya.

Ia juga menyatakan jika dari hasil penelitian yang dilakukan BNN, angka prevalensi terhadap narkotika tahun 2019 di wilayah Sulsel sekitar 1,50 persen yang berarti terdapat adanya penurunan sebanyak 0,30 persen (tahun 2018 sebesar 1,80 persen), dan secara nasional, berdasarkan data prevalensi penyalahguna narkoba dari 34 Provinsi, wilayah Sulsel tercatat pada urutan 16.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement