Senin 21 Dec 2020 16:47 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru, 25 Kafe Ilegal di Jakut Disegel

Penyegelan untuk mencegah Covid-19 dan karena status lahan yang ilegal.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Satpol PP. Sebanyak 25 kafe ilegal di Jalan Inspeksi kali Cakung Drain dan Kali Gendong, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara disegel menjelang libur natal dan tahun baru 2021.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Satpol PP. Sebanyak 25 kafe ilegal di Jalan Inspeksi kali Cakung Drain dan Kali Gendong, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara disegel menjelang libur natal dan tahun baru 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 25 kafe ilegal di Jalan Inspeksi kali Cakung Drain dan Kali Gendong, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara disegel menjelang libur natal dan tahun baru 2021. Penyegelan itu dilakukan sebagai upaya mencegah keramaian untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, alasan lain penyegelan, yakni lahan yang digunakan merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kami kembali lakukan penyegelan 25 kafe ilegal," tegas Yusuf di Jakarta, Senin (21/12).

Baca Juga

Yusuf menjelaskan penyegelan itu merupakan lanjutan dan penyegelan 25 kafe sebelumnya. Kafe yang disegel beberapa hari lalu di area kolong jembatan RW 04 Kelurahan Cilincing

Selain disegel, petugas PLN juga memutus sambungan listrik di kafe. Kemudian PT Aetra juga memutus sambungan air ke dalam kafe.

"Kafe ilegal tersebut tidak lagi dapat beroperasi, terlebih saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mendatang," harap Yusuf.

Yusuf mengatakan sebanyak 380 personel dilibatkan dalam penyegelan itu dari unsur Satpol PP, TNI-Polri, unsur kecamatan dan kelurahan, PT PLN Area Marunda, PT Aetra hingga unsur masyarakat seperti dewan kota dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

Sementara itu, Camat Cilincing Muhammad Andri menyatakan penyegelan bangunan ilegal sudah sering dilakukan, apalagi bangunan di atas lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, penyegelan tidak perlu lagi disosialisasikan, karena kafe pun hanya diperuntukkan sebagai usaha bukan untuk tempat tinggal penduduk.

"Sudah tiga kali penertiban sepanjang tahun 2020, yaitu bulan Februari, Agustus dan sekarang bulan Desember," kata Andri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement