Senin 25 Jan 2021 14:15 WIB

Tekan Penyebaran Covid, Anies akan Maksimalkan Satgas RW

Satgas Covid-19 di tingkat RW akan fokus menjangkau klaster keluarga.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Prayogi/Republika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak seluruh pihak menjaga Jakarta dengan menggalang seluruh sumber daya guna menekan laju penyebaran virus Covid-19. Salah satunya, Anies mengatakan, dengan semakin memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tingkat paling kecil, yakni Rukun Warga (RW).

Menurut Anies, Satgas Covid-19 di tingkat RW memegang peranan penting. Khususnya untuk menekan laju penyebaran virus di tingkat keluarga, serta menyiapkan langkah lanjutan jika ada yang terpapar.

Baca Juga

“Satgas Covid-19 terutama pada tingkat RW yang sudah ada akan lebih kami maksimalkan, terlebih mereka telah berpengalaman selama hampir setahun," kata Anies dalam keterangan tertulis resminya, Ahad (24/1). 

"Nantinya, mereka juga akan fokus menjangkau dan menekan terjadinya klaster keluarga karena klaster keluarga menyumbang 566 klaster, setelah klaster perkantoran sebesar 312 klaster,” sambung dia menjelaskan.

Anies pun kembali menekankan mengenai pentingnya konsolidasi lintas sektoral dan integral dengan daerah sekitar Jakarta guna menanggulangi laju penyebaran Covid-19. Terlebih, lanjut dia, jika melihat data per 24 Januari 2021, di mana sebanyak 24 persen pasien yang dirawat di fasilitas kesehatan Ibu Kota merupakan warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek) dan luar Jabodetabek.

“Di Jakarta ini ada suasana di mana warga merasakan bahwa ada yang mengkhawatirkan terhadap penyebaran Covid-19, sehingga itu akan meningkatkan kewaspadaan kita. Dan kami berharap, suasana ini juga dirasakan warga di luar Jakarta, sehingga tanggung jawab untuk menanggulangi dan mencegah paparan Covid-19 dapat dilakukan bersama-sama,” tutur dia.

Anies telah memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat selama dua pekan, yakni tanggal 26 Januari-8 Februari 2021. Sebelumnya, kebijakan itu mulai dilakukan sejak 11-25 Januari 2021.

Namun, dalam PSBB Ketat kali ini, jam operasional mal dan batas waktu makan di tempat ditambah satu jam sehingga menjadi pukul 20.00 WIB. Keputusan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Keluar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 22 Januari 2021. 

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," demikian bunyi diktum pertama Kepgub tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement