Sabtu 01 May 2021 15:16 WIB

FKP BPH Migas Protes Hasil Seleksi Kementerian ESDM

Forum meminta Menteri ESDM membatalkan atau meninjau kembali hasil seleksi

Red: Budi Raharjo
Kantor BPH Migas
Foto: BPH Migas
Kantor BPH Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Sebanyak 5 Anggota Komite dan 6 Tenaga Ahli dengan wadah Forum Komunikasi Pegawai BPH Migas memprotes hasil seleksi pansel yang mengusulkan 18 nama komite BPH Migas tanpa memasukkan semua orang bahkan satupun yang  berasal dari BPH Migas. 

Nama-nama Komite BPH Migas yang keberatan adalah Henry Ahmad, Ahmad Rizal, M Ibnu Fajar, Hari Pratoyo, dan Marwansyah Lobo Balia. Ditambah 6 tenaga ahli BPH Migas yang juga menandatangani surat keberatanan ke Menteri ESDM. 

Nama-nama tersebut adalah mayoritas peserta seleksi yang gagal karena batasan usia juga gagal masuk di 18 nama hasil akhir keputusan pansel dari Kementerian ESDM dengan alasan yang tidak jelas menurut mereka. 

BPH Migas sesuai UU Migas adalah Lembaga Pemerintah yang keputusannya bersifat independen dengan 9 komisioner atau komite yang dipimpin oleh Ketua Komite yang sekaligus juga sebagai Kepala BPH Migas dimana BPH Migas bertanggungjawab ke Presiden RI.

Dalam keterangan resminya mengatasnamakan Forum Komunikasi Pegawai BPH Migas, forum meminta Menteri ESDM membatalkan atau setidaknya meninjau kembali hasil seleksi calon ketua dan anggota komite BPH Migas yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM.

Pasalnya panitia seleksi tersebut tidak melibatkan unsur badan usaha dan masyarakat, melainkan hanya terdiri dari unsur Kementerian ESDM, Kementerian PAN RB, Kementerian Setneg, Kepolisian RI, dan akademisi.

"Menurut hemat kami, panitia seleksi calon ketua dan anggota Komite BPH Migas harus terdiri dari unsur pemerintah, badan usaha, dan masyarakat. Hal ini sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPH Migas yang harus dapat secara seimbang berdiri di atas 3 'pilar' pemegang kepentingan yaitu pemerintah, badan usaha, dan masyarakat," tulis keterangan resmi Forum Komunikasi Pegawai BPH Migas, Jumat (30/04). 

Panitia seleksi juga telah menetapkan salah satu syarat bagi peserta seleksi untuk dapat diusulkan sebagai calon ketua dan anggota komite BPH Migas harus berusia 40-60 tahun, dimana  menurut mereka pembatasan usia tersebut tidak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 2002.  Juga, pembatasan usia sama sekali tidak bisa menunjukkan atau menjadi dasar dalam menilai kualitas calon Komite. 

Selain itu menurut Forum Komunikasi Pegawai BPH Migas, BPH Migas juga paling sedikit harus terdiri dari para tenaga profesional di bidang perminyakan, gas bumi, lingkungan hidup, hukum, ekonomi, dan sosial. Bahkan panitia seleksi juga sedapat mungkin menjadikan komite BPH Migas terdiri dari para tenaga profesional dari seluruh bidang yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2001, bukan sebaliknya kemudian mengurangi keberadaan tenaga profesional dari salah satu bidang yang mengakibatkan seolah-olah terdapat upaya pengerdilan BPH Migas.

"Dalam hal komite BPH Migas tidak terdiri dari tenaga profesional di bidang hukum, maka usulan yang diajukan oleh Menteri ESDM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 47 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pengangkatan komite BPH Migas oleh presiden berdasarkan usulan tersebut menjadi batal demi hukum," tulis rilis itu.

Terakhir, Forum Pegawai BPH Migas juga menyoroti tidak adanya calon yang berasal dari BPH Migas (berjumlah 6 orang termasuk 2 orang yang mengikuti proses seleksi dan saat ini menjabat sebagai anggota komite BPH Migas). "Padahal keduanya telah menjalankan tugas dan kewajiban sebagai komite BPH Migas dengan sangat baik, independen, profesional, penuh integritas, dan dedikasi tinggi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan."

Selain itu keduanya juga dianggap masih memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 67 tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement