Selasa 15 Feb 2022 13:19 WIB

Pemkot Bogor Pastikan Minyak Goreng HET Tersedia Meski Terbatas

Pemkot Bogor sebut minyak goreng sudah ada di pasar tradisional dengan harga normal.

Red: Bilal Ramadhan
Warga membeli minyak goreng saat operasi pasar murah di Teras Surken, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/1/2022). Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng yaitu Rp14 ribu per liter untuk seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun sederhana sebagai upaya menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warga membeli minyak goreng saat operasi pasar murah di Teras Surken, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/1/2022). Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng yaitu Rp14 ribu per liter untuk seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun sederhana sebagai upaya menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memastikan stok minyak goreng sesuai dengan tiga harga eceran tertinggi (HET) sudah tersedia di pasar tradisional secara terbatas yang bertahap mulai dijual pedagang.

"Sudah ada di pasar tradisional dengan distribusi terbatas. Harga terus diupayakan kembali normal," kata Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perisdustrian Kota Bogor Mohamad Soleh kepada ANTARA di Kota Bogor, Senin (15/2/2022).

Baca Juga

Soleh menerangkan, saat ini para pedagang telah mendapatkan distribusi minyak goreng dengan HET untuk kemasan premium Rp 14 ribu, kemasan sederhana Rp 13.500 dan Rp 11.500 dengan merk Resto dan SIIIP.

Pasokan minyak goreng kemasan diberikan sebanyak tiga karton dalam setiap pembelian. Lalu stok minyak goreng curah hanya dijatah oleh agen Toko Makmur sebanyak dua dirigen atau 16 kilogram kepada pedagang eceran.

Pedagang diberi syarat untuk membeli produk lain seperti kopi, terasi dan lain-lain agar mendapat jatah minyak goreng sebagai kerja sama saling mendukung perdagangan antara keduanya.

Dengan pasokan yang masih terbatas, belum semua pedagang eceran di pasar mulai menjual minyak goreng sesuai HET. Menurutnya, pemerintah sudah berupaya untuk meringankan masyarakat atas kenaikan harga minyak sawit mentah yang terus meningkat.

Menurut peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagei) No 6/2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14 ribu per liter mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

"Suplai masih terbatas artinya kondisi masih sama dengan hari-hari sebelumnya perlu kesabaran untuk mengembalikan harga normal," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement