Rabu 18 May 2022 16:04 WIB

Wali Kota Surakarta Minta Warga Tetap Pakai Masker di Angkutan Umum

Penggunaan masker penting untuk mencegah penularan Covid-19.

Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Pemkot Solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta warga tetap memakai masker saat menggunakan angkutan umum. "Angkutan umum masih wajib, BST (Batik Solo Trans) wajib masker ya, jangan buru-buru lepas masker," katanya di Solo, Rabu (18/5/2022).

Wali Kota meminta warga tidak lengah meski penularan Covid-19 sudah menurun dan kondisi sudah membaik. "Jangan nggak mau pakai masker, nggak mau vaksin. Vaksinasi booster (penguat) masih 50 persen lho ya ini (cakupannya)," kata dia.

Baca Juga

Ia mengingatkan bahwa penggunaan masker penting untuk mencegah penularan Covid-19 dan gangguan kesehatan yang lain. "Buat ganteng. Ini meningkatkan level kegantengan 20 persenlah," katanya berseloroh.

Pemerintah pusat mengizinkan pelonggaran aturan penggunaan masker di tempat terbuka karena menilai penularan Covid-19 sudah terkendali. Pelonggaran aturan penggunaan masker hanya berlaku dalam kegiatan di luar ruangan, tidak berlaku dalam kegiatan di ruangan tertutup dan sarana transportasi. Kebijakan itu juga tidak diberlakukan pada kelompok rentan, termasuk warga lanjut usia dan warga dengan penyakit penyerta.

Pemerintah Kota Surakarta masih menunggu instruksi dari Gubernur Jawa Tengah untuk menindaklanjuti kebijakan pelonggaran penggunaan masker. "Kemarin sudah tanya Pak Gubernur. Kami menunggu instruksi Pak Gubernur. Kalau oke ya kami jalankan, nanti kami tuangkan di SE (surat edaran)," kata Gibran. Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta, pada 17 Mei 2022 penderita Covid-19 yang masih menjalani karantina di Solo tinggal satu orang.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ
Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.

(QS. Al-Hasyr ayat 7)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement