Ahad 17 Jul 2022 17:39 WIB

Polres Kudus Gerebek Pabrik Obat tanpa Izin Edar

Puluhan ribu butir obat-obatan tanpa izin edar disita sebagai barang bukti.

Red: Reiny Dwinanda
Obat-obatan (Ilustrasi). Satuan Narkoba Polres Kudus, Jawa Tengah menggerebek pabrik obat tanpa izin edar pada Jumat (15/7/2022).
Foto: Republika/Reiny Dwinanda
Obat-obatan (Ilustrasi). Satuan Narkoba Polres Kudus, Jawa Tengah menggerebek pabrik obat tanpa izin edar pada Jumat (15/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Satuan Narkoba Polres Kudus, Jawa Tengah menggerebek pabrik obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Polisi telah menangkap pembuat beserta barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan serta peralatan untuk membuat obat itu.

"Pelaku berinisial AS (28 tahun), warga Kabupaten Demak diamankan di rumah kontrakannya di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, pada Jumat (15/7/2022)," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Kudus, AKP Yosua F Setiawan, di Kudus, Ahad (17/7/2022).

Baca Juga

Yosua mengatakan, pengungkapan kasus obat tanpa izin edar itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan pelaku. Tim lalu mengobservasi dan mengembangkan ke sekitar lokasi.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 24)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement