Rabu 20 Jul 2022 16:57 WIB

Satgas: Hanya Produk Olahan Ternak yang Boleh Lalu Lintas di Seluruh Zona Kabupaten/Kota

Lalulintas produk hewan tetap menerapkan tindakan pengamanan biosecurity ketat

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak hanya memperbolehkan lalu lintas hewan dan produk hewan segar dari kabupaten/kota zona hijau ke wilayah zona kuning dan merah, serta daerah zona kuning ke zona merah. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak hanya memperbolehkan lalu lintas hewan dan produk hewan segar dari kabupaten/kota zona hijau ke wilayah zona kuning dan merah, serta daerah zona kuning ke zona merah. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak hanya memperbolehkan lalu lintas hewan dan produk hewan segar dari kabupaten/kota zona hijau ke wilayah zona kuning dan merah, serta daerah zona kuning ke zona merah.

Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Rentan PMK Berbasis Zonasi.

Baca Juga

"Namun diimbau dalam perjalanan hewan dan produk hewan segar tersebut tetap menerapkan tindakan pengamanan biosecurity yang ketat," kata Wiku dikutip dari siaran Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (20/7/2022).

Wiku melanjutkan, hanya produk hewan olahan seperti susu bubuk, sosis dan kornet yang diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona kabupaten kota baik hijau kuning dan merah dengan tetap menerapkan tindakan pengamanan biosecurity ketat.

Untuk status zonasi daerah bisa diketahui melalui website resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dia menambahkan, khusus untuk provinsi Bali tidak diperbolehkan melalulintaskan hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari dan ke wilayah administrasi tersebut dikarenakan adanya penyelenggaraan G20 di Bali.

"Untuk hewan dan produk hewan segar dari Nusa Tenggara Timur diperkenankan untuk dilalulintaskan keluar daerah. Namun dilarang untuk dilalulintaskan ke dalam wilayah untuk tetap memastikan NTT bebas PMK," kata Wiku.

Sedangkan, untuk provinsi Sulawesi Selatan, dilarang melalulintaskan hewan dan produk hewan segar keluar dari wilayah, dikarenakan sudah adanya kasus PMK. Namun hewan dan produk hewan segar diperbolehkan masuk sesuai dengan ketentuan zonasi.

Dia melanjutkan, hanya produk hewan olahan diperbolehkan untuk keluar dan masuk untuk ke tiga wilayah tersebut. Wiku menegaskan Satgas Penanganan PMK terus berupaya menekan laju penyebaran PMK di Indonesia dengan menerapkan tindakan pengamanan bio security yakni pertahanan pertama untuk pengendalian wabah.

"Ini dilakukan untuk mencegah segala kemungkinan penularan atau kontak dengan ternak tertular di lingkungan peternakan yang dapat diperluas praktek bio securitynya sampai lintas wilayah administratif lainnya," ujarnya.

Berdasarkan pemetaan secara keseluruhan, seluruh provinsi di Pulau Jawa dan sebagian provinsi di Pulau Sumatera dikategorikan dalam zona merah PMK dengan ditemukannya kasus PMK di kabupaten/kota.

Sementara zona kuning ada di beberapa kabupaten kota di provinsi Lampung, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan yang mengindikasikan terdapat kurang dari 50 persen kabupaten atau kota di suatu provinsi yang tertular PMK

Kemudian zona hijau yang berarti belum ada laporan kasus PMK pada wilayah tersebut seperti pada Provinsi Papua Nusa Tenggara Timur dan Maluku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement