Senin 26 Sep 2022 10:51 WIB

Satgas: 3,03 Juta Ekor Hewan Telah Divaksin PMK

PMK telah menyerang hewan ternak di 300 kabupaten/kota dari 25 provinsi di Indonesia

Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menyuntikkan vaksin penyakit mulut kuku (PMK) (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menyuntikkan vaksin penyakit mulut kuku (PMK) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) menyatakan 3.038.262 ekor hewan telah menjalani vaksinasi PMK hingga Ahad (25/9/2022), pukul 12.00 Wib. Berdasarkan data Satgas PMK di Jakarta, Senin (26/9/2022) pagi, hewan yang telah divaksinasi terdiri atas 2.831.965 sapi, 59.911 kerbau, 29.729 domba, 72.881kambing, dan 43.776 babi.

Dari data tersebut, juga diketahui PMK telah menyerang hewan ternak di 300 kabupaten/kota dari 25 provinsi di Indonesia dengan mayoritas menyerang sapi. Hingga saat ini, terdapat 539.805 hewan ternak terjangkit penyakit itu, di mana 420.936 ekordi antaranya dilaporkan telah sembuh, 97.447 belum sembuh, dan 9.178 mati. Rincian dari yang sakit adalah 511.176 sapi, 22.400 kerbau, 1.909 domba, 4.232 kambing, dan 88 babi.

Baca Juga

Hewan ternak yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 397.913 sapi, 18.718 kerbau, 1.364 domba dan 2.861 kambing, serta 80 babi. Rincian hewan yang belum sembuh yakni 92.391 sapi, 3.365 kerbau, 482 domba, 1.204 kambing, dan limababi. Hewan ternak yang dinyatakan mati akibat PMK di seluruh Indonesia memiliki rincian 8.834 sapi, 215 kerbau, 41 domba, dan 85 kambing.

Beberapa provinsi masuk dalam zona merah, yakni lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut memiliki kasus PMK. Provinsi dengan zona merah, antara lain Riau, Sumatera Barat, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, dan Sulawesi Selatan. Satgas menyampaikan PMK muncul di Provinsi Jawa Timur yang dikonfirmasi pada tanggal 5 Mei 2022.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito mengingatkan perlunya pembatasan dan pengetatan lalu lintas antardaerah zona merah dan hijau. Satgas PMK juga mendorong pemerintah daerah yang berstatus zona hijau melakukan pengawasan yang ketat terhadap lalu lintas hewan ternak dan produk segar hewan sebagai salah satu langkah mencegah penyebaran PMK.

Saat ini, pemerintah terus berupaya untuk mencegah penyebaran PMK dan mempercepat penanganan penyakit itu, salah satunya pembatasan dan pengetatan lalu lintas ternak antardaerah zona merah dan zona hijau.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement