Rabu 07 Sep 2022 19:35 WIB

Polda Metro Telisik Dugaan Aliran Uang Judi ke Kanit Reskrim Polsek Penjaringan

Polda telah menempatkan khusus Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 anak buahnya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menempatkan khusus atau Patsus Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya selama 30 hari. Mereka diduga melakukan penyelewengan dalam penindakan kasus judi online. Polda Metro juga mengembangkan penyelidikan dengan menelisik aliran uang yang diberikan AKP Fajar.

"Patsus ini kan penempatan khusus di SPN Lido atas perintah Kapolda Metro Jaya. Sementara dipatsus mereka diperiksa, dikembangkan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/9).

Baca Juga

Zulpan memastikan, dugaan penyelewengan penindakan kasus judi online yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan akan dilakukan secara menyeluruh. Sehingga pihaknya akan menindak siapa saja yang terlibat atau menerima uang hasil penyelewengan tersebut. Termasuk jika Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini nantinya terbukti terlibat.

"Polda Metro Jaya akan usut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta anggotanya. Tidak menutup kemungkinan bila Kapolsek terlibat maka tindakan tegas akan diambil," ungkap Zulpan.

Namun, kata Zulpan, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Kompol Ratna dalam kasus memalukan tersebut. Karena itu ia memastikan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu pun bakal turut dikenakan sanksi. Bahkan delapan anggota Polda Metro Jaya yang tengah dipatsus tersebut terancam dipecat atau atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).  "Iya ancaman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," ungkap Zulpan.

Saat ini pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya. Selama Patsus berlangsung, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik terus berjalan dan mereka akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya. Kedelapan anggota polisi itu sempat dilakukan pemeriksaan oleh Divpropam Polri.

"Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," kata Zulpan.

Lanjut Zulpan, sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar dan ketujuh anak buahnya. Apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Sidang kode etik ini pulalah yang akan menentukan nasib mereka. Lalu dari sidang kode etik baru diputuskan sanksinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement