Senin 24 Oct 2022 16:12 WIB

Kemenhub Teken Kontrak Lanjutan Pelabuhan Patimban

Pelabuhan Patimban ditargetkan akan bisa menampung kapasitas 7,5 juta TEUs per tahun.

Red: Nidia Zuraya
Pelabuhan Patimban. ilustrasi
Foto: Dok Republika
Pelabuhan Patimban. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Penta Ocean-Toyo-Rinkai-PP-Wika-Jakon Consortium melaksanakan Penandatanganan Kontrak Paket 6: Konstruksi Terminal Peti Kemas Nomor 2, Proyek Pembangunan Pelabuhan Patimban Fase 1-2 di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Perjanjian kontrak tersebut ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KSOP Kelas II Patimban Yanuar Ardiansyah dan Consortium RepresentativeHiromu Shinoda.

Baca Juga

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha mengungkapkan penandatanganan kontrak kegiatan ini merupakan wujud amanah untuk terus membangun Pelabuhan Patimban sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Kemenhub telah menetapkan pemenang proyek pembangunan Pelabuhan Patimban Paket 6 ini yaitu konsorsium yang beranggotakan Penta-Ocean Construction CoLtd, Toyo Construction CoLtd, Rinkai Nissan Construction CoLtd, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk,dan PT Jaya Konstruksi Manggala PratamaTbk, yang membentuk Penta Ocean-Toyo-Rinkai-PP-Wika-Jakon Consortium," kata Arif di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Ia menjelaskan kegiatan Kontrak Paket 6 ini merupakan proyek lanjutan dari Pembangunan Pelabuhan Patimban Fase 1-1 dengan lingkup pekerjaan meliputi pembangunan tambahan dermaga kontainer dengan panjang 419 m, pekerjaan reklamasi untuk pembangunan terminal kontainer seluas 27 hektare, serta pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan hingga mencapai kedalaman -14 meter.

Adapun untuk pekerjaan konstruksi direncanakan diselesaikan dalam waktu 34 bulan. Penetapan tersebut tertuang melalui Surat Menteri Perhubungan Nomor PL.104/2/25 PHB 2022 tanggal 7 Oktober 2022 perihal Persetujuan Penetapan Pemenang Pekerjaan Paket 6 (Container Terminal Nomor 02 Construction) Patimban Port Development Project Phase (1-2).

Lebih lanjut ia mengatakan pekerjaan Paket 6 ini akan melengkapi pekerjaan pada Fase 1-1 dan diharapkan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, total panjang dermaga kontainer terbangun adalah 840 meter, luas area terminal peti kemas mencapai keseluruhan 40 hektare, dan alur pelayaran dengan kedalaman mencapai -14 meter.

"Dengan demikian dapat meningkatkan kapasitas terminal peti kemas menjadi total 2 juta TEUs dan alur pelayaran dapat dilalui oleh kapal-kapal peti kemas raksasa dengan ukuran 61.000 DWT yang dapat mengangkut hingga 4.600 TEUs," ujarnya.

Pihaknya berharap semua proses pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Patimban Paket 6 dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan dan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat sekitar maupun perekonomian secara nasional.

Ke depan Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat, ini ditargetkan akan bisa menampung kapasitas sebanyak 7,5 juta TEUs setiap tahunnya untuk peti kemas, dan 600.000 kendaraan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 92)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement