Senin 07 Nov 2022 16:14 WIB

Dinkes DKI Minta Masyarakat Setop Konsumsi Obat Sirup

Dinkes DKI tidak mengubah anjuran tidak mengonsumsi sementara waktu obat sirup.

Red: Nur Aini
Apoteker memeriksa stok obat sirup yang terindikasi mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Apoteker memeriksa stok obat sirup yang terindikasi mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali meminta masyarakat menyetop konsumsi obat sirup untuk sementara waktu terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

"Kami ikuti arahan Kemenkes sebagai 'leading sector' dan yang membuat regulasi pelarangan," kata Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca Juga

Dengan demikian, Dinkes DKI tidak mengubah anjuran tidak mengonsumsi sementara waktu obat sirup meski Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah merilis sejumlah obat sirup yang sudah boleh diresepkan setelah melalui pengujian. Dinkes DKI kemudian meneruskan informasi terkait anjuran tidak mengonsumsi obat sirup melalui akun media sosial @dinkesdki.

"Kepada seluruh orang tua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirup atau cair kepada anak yang sakit. Obat tersebut baik yang baru dibeli, maupun yang saat ini masih tersimpan di rumah," kata Dinkes DKI.

Dinkes DKI meminta masyarakat menyetop sementara konsumsi obat sirup berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 pada 18 Oktober 2022. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan memberi lampu hijau tenaga kesehatan untuk meresepkan 156 obat sirup sesuai hasil analisis dari BPOM berdasarkan surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3515/2022 pada 24 Oktober 2022.

Terbaru, BPOM sudah memperbaharui 198 obat sirup yang aman dikonsumsi yakni tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitoldan atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Sementara itu, sejak Januari hingga 27 Oktober 2022, berdasarkan penelusuran Dinkes DKI total ada 135 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Dari jumlah itu, sebanyak 63 pasien meninggal dunia. Mereka tidak hanya berasal dari Jakarta, tetapi ada juga rujukan dari Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan Riau.

Sementara itu, Kemenkes mencatat kasus gangguan ginjal akut mengalami penurunan drastis kasus baru dan kematian. Penurunan terjadi terutama sejak dikeluarkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan pada 18 Oktober 2022 tentang penghentian sementara penggunaan obat sirup. Hingga 5 November, terdapat 324 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, terdiri dari 102 sudah sembuh, 194 meninggal dan 28 masih dalam perawatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement