Dewan Etik MK Nilai Patrialis Akbar Lakukan Pelanggaran Berat
ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Rep: Wisnu Aji Prasetiyo Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar dibekuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi. Patrialis diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar.
Usai melakukan rapat koordinasi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan Dewan Etik MK menduga bila Patrialis Akbar telah melakukan pelanggaran berat.
Bila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, Arief menegaskan Dewan Etik MK akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Patrialis Akbar secara tidak terhormat.
Videografer:
Wisnu Aji Prasetiyo
Video Editor:
Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler