Dewan Etik MK Nilai Patrialis Akbar Lakukan Pelanggaran Berat

ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kedua dari Kanan)
Rep: Wisnu Aji Prasetiyo Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar dibekuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi. Patrialis diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar.

Usai melakukan rapat koordinasi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan Dewan Etik MK menduga bila Patrialis Akbar telah melakukan pelanggaran berat.

Bila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, Arief menegaskan Dewan Etik MK akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Patrialis Akbar secara tidak terhormat.

 

 

Videografer:


Wisnu Aji Prasetiyo

Video Editor:
Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler