Polisi Belum Menetapkan Pasal Terkait Insiden Mako Brimob

Kepolisian belum menetapkan pasal untuk napi teroris yang terlibat kerusuhan.

RepublikaTV/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Kepolisian belum menetapkan pasal yang akan diterima oleh narapidana teroris yang terlibat kerusuhan. Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal menjelaskan peristiwa tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum. Kamis, (10/5).


Iqbal mengatakan, hasil dari rekrontruksi nantinya akan disampaikan ke masyarakat. Ia menambahkan dalam peristiwa ini aparat kepolisian mengedepankan proses hukum.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler