Presiden Diminta Bentuk Aturan Pendukung UU Antiterorisme

Aturan ini penting untuk memastikan pelibatan TNI yang terukur dan terarah.

Humas DPR RI
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari
Red: Friska Yolanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memberi catatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar secepatnya mempersiapkan aturan-aturan fungsi dan peran para penegak hukum dalam menyelesaikan masalah terorisme. Hal ini bertujuan agar tidak berbenturan dan juga tidak overlap dengan badan yang sebelumnya sudah ada.

“Alhamdulillah, Pansus DPR RI bisa menyelesaikan RUU Antiteorisme lebih cepat. Semoga langkah pemerintahan Jokowi juga bisa segera dengan mempersiapkan aturan pendukung UU ini, seperti Peraturan Presiden dan turunannya sehingga penegakan hukum dan pelibatan semua komponen untuk mencegah dan menindak terorisme segera terbit,” ujar Kharis, Senin (28/5).


Kharis menekankan aturan pendukung tersebut nantinya adalah untuk memastikan kembali sejauh mana pelibatan TNI yang kemudian turut diatur dalam UU Antiterorisme ini, mengingat aksi terorisme semakin membahayakan masyarakat dan negara.
“Sebagaimana diatur pada pasal 43 (i) TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata, dan membahayakan negara dan masyarakat,” tutur Kharis.
Kharis berharap pelibatan TNI itu nantinya juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang bersinergi dengan UU Antiterorisme yang baru. Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas, detail siapa, apa, dimana, berapa dan sejauh mana penggunaan satuan-satuan di dalam TNI yang dilibatkan. "Apakah satuan khusus atau bagaimana, peraturan itu diharapkan detail dan jelas, jadi terukur, jangan menepuk nyamuk dengan meriam,” ujar Kharis.
Di sisi lain, ia mengapresiasi hasil kerja tim pansus yang telah bekerja keras menyelesaikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, atau dikenal dengan RUU Antiterorisme. Untuk itu, selanjutnya ia meminta agar pemerintah secepatnya mempersiapkan aturan pendukung UU tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler