Di Cina, MUI: Agama Harus Terbebas dari Ruang Publik
Simbol-simbol agama tidak diperbolehkan berada di ruang publik Cina.
Republika/Bayu Hermawan
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi mengatakan agama tidak diperbolehkan berada di ruang publik Cina. Hal itu tentu sangat berbeda dengan Indonesia.
Muhyiddin mengatakan, simbol-simbol agama tidak diperbolehkan berada di ruang publik. Hal itu dikarenakan agama hanya diperkenankan mengatur urusan privasi seseorang.
Ia menambahkan, terkait hal tersebut maka menggunakan jilbab dan shalat di ruang publik tidak diperbolehkan. Hal itu dilarang oleh konstitusi negara tersebut.
Berikut video lengkapnya.
Videografer: Havid Al Vizki, Bayu Hermawan | Video Editor: Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler