MUI Setuju Batas Minimal Menikah Usia 19 Tahun

MUI setuju dengan revisi Undang-Undang Perkawinan minimal menikah usia 19 tahun.

Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Didin Hafidhuddin
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan revisi Undang-Undang Perkawinan terkait batas minimal usia menikah menjadi 19 tahun. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidhuddin mengatakan, hal itu akan menguntungkan masyarakat.

Didin menjelaskan, batas minimal usia menikah yang telah ditetapkan melalui undang-undang masih bisa dimaklumkan oleh MUI. Karena hal tersebut akan berdampak bagi pernikahan.

Ia menambahkan, menikah terlalu dini juga tidak baik bagi kesehatan. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi UU Perkawinan dan mengubah batas minimal menikah baik laki-laki atau perempuan harus sudah menginjak usia 19 tahun.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler