Soal Karhutla, KLHK Terus Berupaya Membuat Efek Jera
KLHK terus berupaya menerapkan undang-undang dan memperhatikan pasal-pasal karhutla.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan undang-undang terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sudah cukup. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan, sampai saat ini KLHK terus berupaya menerapkan undang-undang tersebut dan memperhatikan pasal-pasal terkait Karhutla.
Ia mengatakan KLHK terus berupaya membuat efek jera kepada perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Hal itu dilakukan agar ada kepatuhan perusahan terhadap negara.
Rasio Ridho mengatakan efek jera yang dilakukan pemerintah berupa sanksi administratif, hingga gugatan pidana. Selain itu, efek jera juga akan dilakukan dengan cara mengambil keuntungan perusahaan.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja