Tiga Pelaku Begal Cari Korban Lewat WeChat Ditangkap

Ketiganya memiliki peran berbeda saat membawa lari sepeda motor dan ponsel korban.

Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Rep: Flori sidebang Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pembegalan, masing-masing berinisial TH, Z, dan D. Mereka mencari korbannya melalui aplikasi percakapan WeChat.

Baca Juga


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiganya memiliki peran berbeda saat melakukan aksinya. TH berperan mencari dan mengajak bertemu korban dengan menggunakan aplikasi WeChat.

"Dia mengundang korban untuk ketemu di hotel di Tebet pada 19 Mei 2020," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6).

Yusri mengungkapkan, korban berinisial AR telah berkenalan dengan TH selama satu pekan melalui aplikasi percakapan itu. Saat diajak bertemu dengan TH di hotel, korban pun tidak menaruh curiga.

Awalnya, sambung Yusri, TH telah menyiapkan rencana untuk melakukan hubungan seksual dan merampok korban. Namun, setelah bertemu korban, TH merasa tidak ada kecocokan sehingga ia justru mengajak korban makan dan jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

"TH ini memang sudah merencanakan akan merampok korban. Dia juga sudah menyiapkan dua orang temannya," tutur Yusri.

Saat melintas di area yang cukup sepi di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, dua orang rekan TH berinisial Z dan O yang telah membuntuti segera memepet motor mereka. Kemudian, TH mengacungkan sebilah celurit. 

Korban pun sempat melakukan perlawanan dan mengakibatkan ibu jarinya terluka. "Para pelaku kemudian membawa lari sepeda motor dan ponsel korban," paparnya.

Usai kejadian, korban segera melapor kepada pihak kepolisian. Polisi segera menyelidiki dan meringkus pelaku TH, Z, dan D yang berperan sebagai penadah telepon genggam curian.

Polisi juga sempat menembak pelaku D di bagian kaki lantaran berusaha melarikan diri saat akan ditangkap di Pandeglang, Banten. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku yang buron, yaitu O yang turut terlibat saat aksi pembegalan dan T yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian. 

Kepada polisi, kata Yusri, TH mengaku baru kali ini melakukan aksi perampokan itu. Kendati demikian, polisi tetap melakukan pendalaman terkait kasus itu guna mengetahui adanya korban lain. 

Atas perbuatannya, pelaku TH dan Z dikenakan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan pelaku D, dikenakan Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler