Wakil Ketua DPR Sebut Masih Cukup Waktu Bahas Perppu Pilkada
DPR mengatakan masih ada waktu bahas Perppu Pilkada jika pemerintah mau.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Azis Syamsuddin mengatakan, DPR RI sebenarnya masih mempunyai waktu untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19. DPR siap membahas apabila pemerintah memang mau menerbitkan Perppu.
"Jika Pemerintah mau menerbitkan Perppu maka masih ada waktu untuk dibahas di DPR," ujar Politikus Golkar itu saat dikonfirmasi, Ahad (27/9).
Azis Syamsuddin pun mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu. Sebab, sejauh ini pemerintah baru mengeluarkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur mekanisme Pilkada di masa Pandemi.
Namun, kata Azis, PKPU ini memiliki potensi digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh kontestan yang betarung di Pilkada. Misalnya, dalam aspek kampanye, meski PKPU melarang kampanye terbuka Undang Undang No 6 Tahun 2020 masih memperbolehkan adanya kerumunan massa saat kampanye.
"Hal itu untuk mencegah terjadinya gugatan sekelompok ataupun perorangan yang hendak melakukan gugatan dalam pemilu kepala daerah serentak 2020 di masa pandemi covid 19," ujar Azis.
Diketahui, masa kampanye dimulai pada 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Selanjutnya, masa tenang dilaksanakan mulai 6 Desember sampai dengan 8 Desember. Selanjutnya, waktu pencoblosan pada 9 Desember. Di mana terdapat 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.