Nasdem: Pemilu adalah Kunci dari Daulat Rakyat

Pilkada yang jujur dan adil secara periodik adalah wujud nyata dari demokrasi.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad M Ali mengatakan, tidak ada mandat sedikit pun, baik itu dari konstitusi maupun dari rakyat, yang mempersilakan pemerintah menghilangkan atau menunda proses pemilu/pilkada.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada) yang jujur dan adil secara periodik adalah wujud nyata dari demokrasi. Pelaksanaan pemilu/pilkada adalah kunci dari daulat rakyat. Untuk itu, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mendukung terselenggaranya pilkada serentak pada 2022-2023.

Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad M Ali mengatakan, tidak ada mandat sedikit pun, baik itu dari konstitusi maupun dari rakyat, yang mempersilakan pemerintah menghilangkan atau menunda proses pemilu/pilkada. "Mandat dari rakyat untuk pemimpinnya, baik level nasional maupun daerah, berada dalam rentang lima tahunan. Dalam masa lima tahun itu, adalah hak rakyat untuk memilih kembali pemimpin atau wakil-wakilnya di lembaga-lembaga negara," ujarnya dalam siaran pers, Senin (1/2).

Pergantian kekuasaan melalui pemilu/pilkada, selain akan menjamin peralihan kekuasaan secara aman dan tertib, juga akan menjamin adanya legitimasi yang kuat bagi pemerintah itu sendiri. Jika pemilu/pemilukada ditunda, kata Ahmad Ali, apalagi hanya berdasarkan asumsi-asumsi teknis semata, maka tidak ada legitimasi yang kuat dari rakyat yang menyertainya dan juga bagi penjabat yang mengisinya.

Berdasarkan pemikiran itu, Fraksi Nasdem, menurutnya, menyatakan sikap pilkada serentak 2022-2023 harus tetap dilaksanakan. "Beberapa dampak dari pelaksanaan pemilu dan pilpres tahun 2019 secara bersamaan adalah pelajaran berharga bagi kita sebagai bangsa. Selain itu, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mengubah pendiriannya soal konstitusionalitas pemilu serentak 5 kotak sebagai satu-satunya pilihan yang konstitusional, sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 (23 Januari 2014), sesungguhnya merupakan refleksi atas kompleksitas Pemilu 2019," katanya.

Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 telah dinilai berjalan baik tidak ada persoalan stabilitas keamanan dan stabilitas pemerintahan yang terganggu. Menurut Ahmad Ali, menjadi tidak relevan apabila dikatakan bahwa pilkada 2022 dan 2023 mengganggu stabilitas pemerintahan nasional.
Sebaliknya, penyatuan pemilu nasional dan pilkada, legislatif dan eksekutif, dan terutama pilpres mengandung risiko sangat besar mengganggu stabilitas politik dan sosial serta dapat berisiko melemahkan arah berjalannya sistem demokrasi.

Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 hanya akan membuat banyaknya Plt Kepala Daerah dan/atau Penjabat Kepala Daerah dalam rentang waktu satu hingga dua tahun. Kondisi demikian berpotensi membuka celah bagi terjadinya rekayasa politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu dan jauh dari komitmen pelayanan bagi publik. Selain itu, akan terjadi pula penumpukan biaya yang membebani APBN, sementara sistem keuangan dan anggaran pemilu yang ada pada saat ini perlu untuk dipertahankan dan terus disempurnakan.

Ahmad Ali menambahkan, pemisahan antara pemilu dengan pilkada akan menciptakan iklim politik yang kondusif sekaligus menjadi ruang pendewasaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Figur pilihan rakyat di daerah tidak terdistorsi oleh kepentingan pusat, diferensiasi pun terjadi berdasarkan pertimbangan rasional, obyektif, dan berkualitas.

"Mari kedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan individu dan kelompok. Marilah berjuang, tidak sekadar untuk memenangkan ruang-ruang elektoral, tetapi juga demi meningkatnya kualitas demokrasi deliberatif bangsa ini," tuturnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler