Benarkah Nabi SAW Perintah Bunuh Non-Muslim Sampai Beriman?
Terdapat hadits disalahpahami tentang membunuh non-Muslim
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ada sejumlah hadits yang disalahpahami sejumlah orang. Salah satunya hadits tentang memerangi non-Muslim sampai mereka memeluk Islam. Rasulullah SAW bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ
“Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, melaksanakan shalat (secara bersinambung) dan menunaikan zakat. Kalau mereka melakukan itu maka telah terpelihara bagi mereka darah dan harta mereka kecuali menyangkut hal Islam, lalu perhitungan atas mereka (menyangkut amal-amal mereka) dilakukan Allah SWT.” (HR Bukhari, Muslim, dan lain-lain).
Jika membaca sekilas hadits tersebut akan membawa seseorang dapat mengatakan Nabi ditugaskan Allah SWT untuk memerangi seluruh manusia sampai mereka memeluk Islam.
Namun, makna tersebut bertentangan dengan beberapa ayat Alquran yang memberikan kebebasan pada setiap orang untuk menganut dan mengamalkan agamanya. Misal, dalam surat al-Baqarah ayat 256:
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Mahamendengar, Mahamengetahui.”
Prof Quraish Shihab menjelaskan dalam bukunya "Islam yang Disalahpahami", makna memerangi non-Muslim tersebut lahir dari kesalahan memahami hadits. Kesalahan pertama menyangkut kata an-nas (manusia) yang dipahami seluruh arti manusia kapan pun dan di mana pun. Namun, tidak semua kata an-nas dimaksudkan seluruh manusia.
Selain itu, qital memang berarti peperangan yang melibatkan dua pihak. Namun, itu berbeda dengan kata qatl yang berarti membunuh.
Hadits di atas menggunakan kata qatilu bukan uqtulu...
Hadits di atas menggunakan kata qatilu bukan uqtulu. Ini berarti peperangan tidak harus menumpahkan darah. Jadi, hadits di atas tidak wajar dipahami membunuh. Akan lebih tepat jika dipahami sebagai melakukan tindakan tegas yang menghalangi mereka dalam mencapai tujuan mereka.
Perlu diingat, banyak hadits yang melarang membunuh non-Muslim yang hidup damai di negeri kaum Muslim sehingga mereka memperoleh jaminan keamanan. Dalam konteks ini, Rasulullah bersabda sebagaiman yang diriwayatkan Abdullah bin Umar RA:
عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ عمر رضي الله عنهما، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَد مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Siapa yang membunuh (non-Muslim) yang telah dijamin keamanannya maka dia tidak akan menghirup aroma surga, padahal aromanya tercium dalam jarak perjalanan selama 40 tahun.” (HR Bukhari).
Bahkan, Allah secara tegas memerintahkan untuk membiarkan non-Muslim menganut kepercayaannya. Allah juga memerintahkan untuk bekerja sama dalam memelihara tempat peribadatan non-Muslim. Allah berfirman dalam surat al-Hajj ayat 40:
ۨالَّذِيْنَ اُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ اِلَّآ اَنْ يَّقُوْلُوْا رَبُّنَا اللّٰهُ ۗوَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوٰتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُ اللّٰهِ كَثِيْرًاۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِيٌّ عَزِيْزٌ
"(yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami ialah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Allah pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sungguh, Allah Mahakuat, Mahaperkasa."
Dapat dilihat, sasaran yang diperangi menurut hadits di atas adalah kaum musyrik yang memerangi kaum Muslim dan kala itu bermukim di Jazirah Arab.
Yang perlu disoroti yakni memeranginya bukan tujuan memaksa mereka memeluk Islam melainkan memerangi sikap mereka yang menghalangi kaum Muslim melaksanakan tuntunan agamanya.
Jadi, perang yang dimaksud tidak harus sampai ke tingkat pembunuhan tapi dalam batas tegaknya kebebasan beragama.