KSP: Keputusan Presiden Cabut Aturan Miras Tepat
KSP sebut pencabutan aturan miras bukti Presiden Jokowi dengar aspirasi masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut lampiran soal investasi minuman keras (miras) beralkohol dalam Perpres nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, adalah tepat. Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian menyampaikan, keputuan pencabutan lampiran tentang pembukaan investasi miras menjadi bukti bahwa presiden mendengar aspirasi masyarakat.
"Saya kira presiden mendengar aspirasi dari rakyat, dari umat, dan mengambil keputusan yang cepat dan tepat untuk mencabut lampiran itu," kata Donny, Selasa (2/3).
Donny menambahkan, kondisi yang terjadi saat ini adalah dinamika penyusunan aturan perundang-undangan. Ia meyakini, perubahan kebijakan dalam waktu singkat seperti ini tidak akan berdampak banyak terhadap iklim investasi.
"Tidak semua peraturan perundangan akan dicabut ketika ada keriuhan publik. Ini salah satu saja dan memang dinamika terakhir mengisyaratkan bahwa lembaran yang mengatur invest minol perlu dievalusasi," ujar Donny.
Pemerintah, ujarnya, belajar dari kejadian ini. Donny yakin pemerintah akan lebih optimal dalam menyerap suara dari masyarakat dalam menyusun setiap kebijakan publik.
Siang ini Presiden Jokowi mengumumkan untuk menghapus lampiran yang menyebutkan poin pembukaan investasi minuman keras beralkohol di dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangannya.
Ia menyebutkan, keputusan ini diambil setelah dirinya mempertimbangkan masukan dari para ulama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, NU, dan tokoh agama lain. Pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras, imbuh presiden, juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah.
Polemik tentang pembukaan investasi miras memang semakin deras belakangan. Perpres yang di dalamnya berisi soal aturan turunan beragam investasi ini, termasuk di dalamnya mengatur soal minuman keras, ditanggapi kontra oleh berbagai kalangan.
Perpres 10 tahun 2021 memang mengatur rinci tentang pembukaan investasi miras. Disebutkan, penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Disebutkan juga, penanaman modal diluar huruf a di atas, dapat ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan usulan gubernur.
Kekhawatiran juga mengemuka selain dibukanya pintu investasi miras dan frasa 'budaya dan kearifan setempat', yakni daerah lain ternyata bisa membuka investasi serupa asal diusulkan oleh gubernur bersangkutan.