Perpres Investasi Miras, Wapres tak Dilibatkan dan Kaget
Jubir Istana menyebut Wapres tidak dilibatkan dalam penyusunan Perpres 10/2021.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, merespons pencabutan Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras. Masduki mengatakan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak ikut dilibatkan dalam penyusunan beleid yang mendapat penolakan dari banyak pihak tersebut.
Karena itu, Wapres, kata Masduki, baru mengetahui ketika ramai penolakan terhadap perpres yang dicabut oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (2/3) sore ini.
"Wapres tidak tahu memang ini, tidak semuanya dilibatkan, makanya kaget Wapres ketika mendengar berita rame seperti itu," kata Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/3).
Masduki melanjutkan, sorotan sejumlah pihak terhadap perpres ini langsung tertuju kepada Wapres Ma'ruf Amin. Karena itu, Wapres langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyarankan perpres ini ini dicabut.
"Wapres jadi 'Ini kok ada kejadian seperti ini, seperti apa?' Makanya melakukan langkah-langkah koordinasi untuk bagaimana agar ini bisa segera dicabut, dan dalam tiga hari terakhir itu dilakukan," ungkap Masduki.
Baca juga : Wapres Nilai Izin Investasi Miras Bisa Jadi Persoalan Serius
Ia menjelaskan, pascaterbitnya regulasi tersebut, Wapres langsung menerima aspirasi keberatan dari pimpinan ormas-ormas. Wapres, kata Masduki, dalam tiga hari terakhir berkoordinasi dengan sejumlah menteri mengenai keberatan tersebut agar menjadi pertimbangan masukan ke presiden.
"Minggu itu dengan sejumlah menteri hadir, Wapres juga sudah berbicara mengenai bahaya dari izin miras itu, kemudian juga disampaikan ke para menteri supaya sampai kepada Presiden, dan akhirnya sampai," ujarnya.
Masduki melanjutkan, Presiden dan Wakil Presiden pun dalam pertemuan internal pada Selasa (2/3) pagi ini juga memantapkan pembahasan mengenai pencabutan perpres tersebut. Sebab, Wapres kata Masduki, menilai jika perpres miras ini tetap dilanjutkan akan menimbulkan persoalan yang sangat serius.
"Dimantapkan lagi oleh Wapres tadi pagi ketemu empat mata dengan Presiden, dan Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut dan akhirnya memang Presiden sudah (mencabut). Sehingga ketika dikonfirmasi kepada Wapres ibaratnya 'tumbu ketemu tutup'," katanya.
"Jadi, memang menjadi persoalan yang sangat serius bagi wapres. ini persoalan yang sangat serius memang kalau berlanjut," katanya.
Newstory: Peredaran Miras Bisa Legal Hingga Kaki Lima
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras. Menurut Presiden, pencabutan aturan ini pun diambil setelah menerima berbagai masukan dari para tokoh agama.
Baca juga : Polemik Investasi Miras, Pengusaha Ikut Resah
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi.
Pencabutan Perpres yang terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja terjadi setelah ramai penolakan dari berbagai pihak. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras, tetapi soal penanaman modal.
Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras dilakukan di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Lampiran III Perpres No 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Tapi, penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.