Baleg DPR Jadwalkan Penetapan Prolegnas Prioritas 2021 Besok

Baleg DPR agendakan rapat penyampaian hasil kajian harmonisasi RUU Minol akhir bulan.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Badan Legislasi) DPR RI menyepakati jadwal acara rapat Baleg Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021, Senin (8/3).  Salah satu agenda terdekat yang akan dilaksanakan Baleg DPR adalah pengambilan keputusan penyempurnaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 yang telah diputuskan pada rapat kerja tanggal 14 Januari 2021 lalu.

Baca Juga


"Prolegnas besok dibahas raker jam 10," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya kepada Republika, Senin (8/3). 

Dikutip dari jadwal yang diterima Republika, rapat besok juga akan dihadiri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan PPUU DPD RI. Selain itu, Baleg DPR juga mengagendakan kunjungan kerja untuk Pemantauan dan Peninjauan terhadap UU tentang Pangan ke sejumlah provinsi. 

Adapun, provinsi yang dikunjungi yaitu Sumatera Selatan 17-19 Maret 2021 dan Sulawesi Selatan 22-24 Maret 2021. "Kan ada kita fungsi peninjauan undang-undang fungsi pemantauan, nah, fungsi pemantauan itu, UU Pangan itu yang kita pantau," ucapnya.

Selain itu, Baleg DPR juga mengagendakan rapat penyampaian hasil kajian harmonisasi RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) pada 29 Maret 2021. Panja Baleg DPR juga akan melakukan harmonisasi RUU tentang Minuman Beralkohol pada 31 Maret 2021. 

Sebelumnya, DPR RI resmi membuka Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021, Senin (8/3). Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR RI akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021 pada masa sidang ini.

"Penetapan Prolegnas ini penting sebagai acuan yang terukur bagi DPR dalam menjalankan fungsi legislasi pada tahun 2021,” kata Puan dalam pidato pembukaan masa sidang IV, Senin (8/3). 

DPR juga akan menindaklanjuti surat presiden (surpres) tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga berpesan kepada seluruh pimpinan dan anggota komisi/pansus untuk bersama dengan pemerintah menjaga kinerja pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkualitas di tengah masa pandemi Covid-19. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler